Diduga Gelapkan Rp 1 Miliar, Ketua Pengawas Koperasi TSBP Dinonaktifkan
![]() |
| Foto: Surat pemberhentian sementara |
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 06/KPMP-TSBP/III/2026 yang ditetapkan di Tarutung pada 30 Maret 2026 oleh pengurus koperasi.
Ketua Pengurus Koperasi TSBP Erni Mesalina Hutauruk menyatakan, langkah pemberhentian sementara diambil sebagai bentuk respons atas temuan internal yang dinilai merugikan koperasi secara signifikan.
“Pemberhentian sementara ini didasari oleh sejumlah tindakan yang berpotensi merugikan koperasi,” ujarnya.
Dalam dokumen keputusan tersebut, salah satu poin utama adalah dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp1.094.129.200. Atas dugaan itu, pengurus telah melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Utara dengan nomor laporan LP/B/82/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Selain dugaan kerugian finansial, Erikson juga dituding melakukan penyalahgunaan jabatan, di antaranya dengan menunjuk konsultan eksternal tanpa persetujuan pengurus. Ia juga disebut melampaui kewenangan dengan menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) serta mengubah prosedur operasional koperasi.
Pengurus menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, status Erikson Sianipar sebagai Ketua Pengawas dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing, Rabu (8/4/2026) mengatakan jika LP/B/82/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 sudah kita tindak lanjuti.
"Saksi Pelapor sudah dua orang diperiksa, selanjutnya minggu depan terlapor akan diperiksa," terangnya. (tn)

Tidak ada komentar: