Pembangunan Gedung Olah Raga Indoor Lingkup Pemkab Tangerang Diduga Abaikan K3
![]() |
| Foto: Proyek pembangunan Gedung Olah Raga Indoor lingkup Puspem Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diduga mengaikan K3. |
Dari pantauan di lapangan, proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.906.003.000 yang bersumber dari dana APBD TA 2025 itu, para pekerja tidak menggunakan rompi keselamatan (safety vest), pelindung kepala (helm), tali pengaman (safety lanyart), dan sepatu keselamatan (safety shoes).
Kondisi pekerjaan pembangunan perbaikan atap dan utilitas gedung PU Kabupaten Tangerang, pekerjaan selama 190 hari dan saat ini progresnya sudah mencapai antara 60 sampai 75 Persen, pada Selasa (16/12/2025).
"Patut diduga bahwa kontraktor pelaksana dinilai menabrak aturan tidak mengindahkan RKS syarat dalam pelaksanaan proyek dimaksud yaitu tidak menjalankan K3," kata seorang warga yang tidak mau disebut namanya.
Kontraktor pelaksana diduga tidak patuh serta tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa Kontruksi, K3 pada proyek konstruksi pembangunan.
Saat dikonfirmasi oleh media salah seorang pengawas dari PT Kiandra Alam Semesta yang bernama Ucok tidak berhasil ditemui di lapangan dan tidak bisa dihubungi lewat WhatsApp. Hal itu memunculkan dugaan Konsultan Pengawas Pekerjaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan.
"Pelaksana kontraktor ini diduga sudah melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga berisiko terhadap pekerja dan lingkungan," sambungnya.
UU No 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.
Pasal 96 ayat 1 Penyedia Jasa Konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin.
Karena akibat kejar waktu tayang itu, nantinya sangat berpengaruh pada mutu dan kwalitas pekerjaan. Hal ini tentunya jadi catatan khusus ke depan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan(DTRB) Kabupaten Tangerang.
Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Kabid Deki Kusmayadi DTRB tidak bisa dihubungi dan belum ada tanggapan dari Dinas DTRB Kabupaten Tangerang sampai berita ini diturunkan. (Rndk)


Tidak ada komentar: