Pekerjaan Penataan Kantor Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang Abaikan K3?

Foto: Proyek penataan lingkungan Kantor Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

KABUPATEN TANGERANG,Jakartaobserver.com- Proyek penataan lingkungan Kantor Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mendapat sorotan masyarakat karena diduga mengabaikan Standard Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). Hal ini diduga akibat kurangnya pengawasan terkait keselamatan kerja, tata kelola anggaran, dan lemahnya pengawasan pemerintah.
 
Dari pantauan, Sabtu (6/12/2025) para pekerja di area kerja hampir semua pekerja tidak menggunakan safety (alat pelindung diri). Pemasangan besi atas juga hingga penataan akses jalan RTLH, semuanya berlangsung tanpa alat pelindung diri (K3), dan tanpa kontrol teknis yang seharusnya wajib diterapkan.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) itu justru terkesan dibiarkan berjalan tanpa arah. Proyek bernilai Rp969.210.000 dengan masa pengerjaan 55 hari kalender, dan dilaksanakan oleh CV IMK.


Di lokasi proyek tidak terlihat satu pun pengawasan struktural, baik dari dinas maupun dari pihak Kecamatan Mekar Baru, padahal lokasi pekerjaan berada tepat di depan kantor kecamatan itu sendiri. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa standar pelaksanaan proyek pemerintah kerap kali tidak dijalankan sesuai aturan dan standard yang berlaku.

"Nilai proyek cukup fantastis tapi dikerjakan tanpa memperhatikan K3. Ini kesalahan mendasar sebuah proyek. Lalu dimana pengawasan dinas, dan dimana peran Kecamatan Mekar Baru? Kok bisa proyek di depan kantor kecamatan sendiri tidak diawasi?" kata James, seorang warga dari lembaga Harimau.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya menandatangani dokumen kontrak lalu melepas tangan. Proyek publik bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab hukum dan moral yang menyangkut keselamatan pekerja dan kualitas bangunan yang dibiayai uang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. (Ndk)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.