Irine Yusiana Roba Putri Ajak Warga Gotong Royong dan Jaga Toleransi
![]() |
| Foto: Irine Yusiana Roba Putri dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Desa Bualamo, Kao Utara, Maluku Utara, Rabu (24/12/2025). |
Hal itu diungkapkan anggota MPR/DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Desa Bualamo, Kao Utara, Maluku Utara, Rabu (24/12/2025).
”Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dengan menggalakkan gotong royong diantara masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Begitupun dengan sikap yang toleran terhadap sesama sehingga tercipta harmoni,” kata anggota DPR dari dapil Maluku Utara ini.
Sikap-sikap lainnya antara lain menjamin persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara, mengutamakan persatuan di atas kepentingan pribadi atau golongan, menjalankan pemerintahan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, berjuang untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
”Jadi ringkasnya, Pancasila bukan hanya slogan, tetapi merupakan "platform" fundamental yang mengikat seluruh aspek kehidupan bernegara, memastikan Indonesia tetap berdiri sebagai negara hukum yang berdaulat berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa,” terangnya kepada para orang tua yang hadir dalam sosialisasi.
Irine mengatakan, secara yuridis Pancasila sebagai dasar filsafat Negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Berdasar pada pernyataan “dengan berdasar kepada” Dapat dipahami sebagai dasar filsafat Negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara pada hakikatnya merupakan suatu sumber nilai bagi bangsa dan Negara Indonesia. Konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan Negara didasarkan dan diliputi oleh nilai-nilai Pancasila. Selanjutnya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian Negara.
”Dalam penyelenggaraan Negara jelas dibutuhkan adanya peraturan-peraturan yang berlaku secara jelas dan tegas, inilah yang disebut dengan hukum, selain adanya peraturan-peraturan lain. Dengan demikian secara langsung maupun tidak langsung Pancasila merupakan sumber bagi peraturan-peratuarn yang berlaku, termasuk peraturan hukum. Dalam hal inilah Pancasila menjadi asas yang mutlak bagi adanya tertib hukum di Indonesia,” sambung Irine lagi. (jo4)

Tidak ada komentar: