Proyek Pengaspalan di Panongan Tanpa Papan Nama, Proyek Siluman?
![]() |
| Proyek pengaspalan diduga tanpa papan nama di Panongan, Kabupaten Tangerang. |
Daari pantauan di lapangan, Senin (10/11/2025), papan informasi proyek tidak. Pekerjaan tersebut, yang diperkirakan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2025, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Beberapa pekerja terlihat tidak memakai helm keselamatan, dan ketebalan lapisan aspal yang diaplikasikan diperkirakan hanya 2–3 cm, jauh di bawah standar yang biasanya ditetapkan.
Ketiadaan papan nama dianggap melanggar prinsip transparansi yang diamanatkan oleh Undang‑Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 yang mewajibkan pemasangan papan informasi pada setiap proyek fisik yang menggunakan dana negara.
Mandor proyek yang ditemui di lokasi menyatakan, papan anggaran akan dipasang setelah pekerjaan selesai. Berdasarkan ketentuannya, pihak kontraktor atau pemborong seharusnya menempatkan papan nama sejak dimulainya pekerjaan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengetahui detail proyek, termasuk nilai kontrak, volume pekerjaan, nama kontraktor, serta jadwal pelaksanaan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan proyek tersebut “siluman” atau diduga tidak melalui proses tender yang semestinya, serta berpotensi membuka celah praktik korupsi serta kolusi. (Ndk)

Tidak ada komentar: