UU Desa, UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja Memperparah Ketidakpastian Hukum bagi Ribuan Desa di Kawasan Hutan
![]() |
Robert Rouw |
“Yang pertama, tadi sudah Pak Menteri Transmigrasi sudah menyampaikan tentang Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan ada lagi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kita tahu bahwa kalau kita lihat Undang-Undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa, itu semua desa termasuk yang berada di dalam kawasan hutan, yaitu diakui oleh pemerintah,” ujar Roberth di Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2025).
Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDT dan Menteri Transmigrasi, Ia mengapresiasi perhatian yang ditunjukkan Menteri Desa maupun Menteri Transmigrasi dalam upaya menyelesaikan konflik desa di kawasan hutan. Namun, menurutnya hal itu tidak cukup tanpa adanya kepastian hukum yang lebih tegas.
“Saya terus terang berterima kasih dengan Pak Menteri Desa dan Menteri Transmigrasi yang sudah begitu memberikan perhatian untuk bisa menyelesaikan masyarakat, terutama desa-desa yang ada di kawasan yang menjadi konflik sekarang ini. Agar betul-betul mereka mendapat kepastian hukum,” katanya.
Politisi partai NasDem ini menilai bahwa kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja justru semakin memperumit keadaan. Regulasi tersebut dianggap lebih condong memberi fasilitas kepada investor, sementara masyarakat desa harus menghadapi keterbatasan hukum.
“Undang-Undang cipta kerja ini, undang-Undang sapujagad yang dibuat oleh pemerintah kemarin untuk memberikan karpet merah merah kepada investor. Tidak berpihak kepada masyarakat kita,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai jalan keluar tidak cukup melalui forum rapat kementerian dan stakeholder saja. Masalah yang semakin kompleks ini membutuhkan keberpihakan langsung dari kepala negara melalui kebijakan khusus.
“Maka apa yang disampaikan Pak Ridwan bahwa ini harus ada satu kebijakan khusus dari pemerintah, khususnya pimpinan negara, baru bisa kita selesaikan masalah ini. Walaupun kita rapat dengan semua yang tadi stakeholder. Tapi mungkin melalui Perpres (peraturan presiden) dan sebagainya. Baru bisa selesai,” ungkapnya sepaham dengan wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae yang terlebih dahulu menyinggung mengenai kebijakan khusus ini.
Menurut Roberth, dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang selalu menekankan kehadiran negara untuk rakyat, sudah seharusnya ada langkah konkret agar masyarakat desa di kawasan hutan tidak lagi hidup dalam ketidakpastian hukum. (jo3)
Tidak ada komentar: