PN Jakarta Pusat Hormati Langkah Presiden Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Foto: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

JAKARTA, Jakartaobserver.com- Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditanggapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PN Jakpus menyebut menghormati keputusan itu, dan menilai pemberian abolisi dan amnesti telah diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar 1945.
 
Jurubicara (jubir) PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan, Jumat (1/8/2025) mengatakan keputusan abolisi dan amnesti melalui mekanisme perundang-undangan, dimana DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan surat presiden pemberian abolisi dan amnesti.

"Terkait keputusan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti, kami menghormati bahwa hal ini merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945," ujar Andi Saputra.

Dijelaskan, dari sisi prosedural, keputusan ini telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat. PN Jakpus akan melaksanakan putusan tersebut. PN Jakpus berharap semua pihak menghormati keputusan ini.

"Sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Pihaknya percaya pada sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi.

"Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara," sambungnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. Tom Lombong melawan vonis tersebut dengan mengajukan banding.

Di kasus yang berbeda, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku. Sebelum mendapatkan amnesti dari pemerintah, kubu Hasto hingga Kamis (31/7) siang menyatakan akan banding melawan vonis 3,5 tahun penjara tersebut. (jo5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.