Mempertahankan NKRI Tanggung Jawab Setiap Warga Negara Dapat Dimulai dari Hal Kecil

 Foto: Dr Evita Nursanty, MSc yang berasal dari dapil Jawa Tengah III meliputi Kabupaten Grobogan, Pati, Rembang dan Blora saat melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR pada hari Minggu (29/6/2025) di Tanjung Water Park, Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

NGARINGAN, Jakartaobserver.com- Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab setiap warga negara. Hal itu dapat dimulai dari hal kecil seperti menghormati orang lain, menjaga persatuan, menaati hukum, dan menjunjung tinggi keadilan, kita dapat memperkuat semangat kebangsaan dan menjamin keberlangsungan NKRI.
 
Hal itu disampaikan anggota DPR/MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dr Evita Nursanty, MSc yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III meliputi Kabupaten Grobogan, Pati, Rembang dan Blora saat melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR pada hari Minggu (29/6/2025) di Tanjung Water Park, Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dengan peserta dari kelompok pedagang Kecamatan Ngaringan.

Dalam pemaparannya, Dr Evita Nursanty, MSc menjelaskan kepada para pedagang bahwa NKRI merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama, dan diyakini sebagai pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa Indonesia. Oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu “keniscayaan” yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa.

Dalam Pasal 37 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diganggu gugat.

Dalam NKRI ada nilai-nilai keutuhan wilayah, nasionalisme, dan semangat persatuan dalam keberagaman, yang diimplementasikan dengan menjaga toleransi antar suku, agama, dan budaya, tidak mudah terprovokasi isu separatisme atau disinformasi, dan lainnya. Termasuk dengan menggunakan produk dalam negeri dan mencintai budaya lokal, dan menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan sebagai bentuk cinta tanah air.

"Jadi untuk bapak/ibu yang berprofesi sebagai pedagang, misalnya dengan mencintai produk dalam negeri, menjaga kebersihan tempat berdagang maupun kebersihan lingkungan sekitar itu juga merupakan cerminan dari nilai-nilai NKRI dalam Empat Pilar Kebangsaan," ujar Evita.

Demikian juga bagi para pelajar, cinta NKRI dapat ditunjukkan dengan belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat.

Mempertahankan NKRI bukan hanya soal angkat senjata, tetapi juga menjaga nilai-nilai persatuan, hukum, dan tanggung jawab sebagai warga negara. Bahkan hal sederhana seperti bersikap toleran, menjaga lingkungan, hingga menghindari korupsi merupakan wujud nyata cinta tanah air.

Pada bagian lain dijelaskan, UUD 1945 mengatur bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik menurut pasal 1 (1) UUD 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 25A UUD 1945). Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Imdonesia tidak dapat dilakukan perubahan. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.