Pembangunan Pagar Beton Kantor Desa Legok Diduga Proyek Siluman?
![]() |
Proyek tanpa papan informasi. |
Dari pantauan di lapangan Jumat (9/5/2025), selain tidak transparan, proyek ini juga diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Pemasangan papan informasi proyek sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan No70 Tahun 2012.
Dalam peraturan itu diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Legok Malyana, SE juga tidak berhasil kita temui di kantornya dan tidak bisa dihubungi baik lewat telepon ataupun WhatsApp untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan yang diberikan.
Salah seorang staf di kantor desa menyebut yang berkompeten menjelaskan proyek tersebut adalah salah seorang staf desa lainnya yang bernama Cecep. Namun saat dihubungi Cecep juga belum memberikan tanggapan. (Rndk)
Tidak ada komentar: