Setiap Warga Negara Indonesia Berhak Mendapat Perlakuan Adil dan Merata
![]() |
Dr Evita Nursanty, MSc melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Hotel Luwang Indah Jalan Tayu - Puncel Benteng Portugis, Luwang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa, (22/4/2025) pagi. |
“Dari sini kemudian kita mengenal apa yang dikatakan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Ekonomi kerakyatan adalah amanat konstitusi kita, tertuang jelas dalam Pasal 33 UUD 1945,” kata anggota DPR/MPR RI Dr Evita Nursanty, MSc dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR di Hotel Luwang Indah Jalan Tayu - Puncel Benteng Portugis, Luwang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa, (22/4/2025) pagi.
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional Indonesia yang berasaskan kekeluargaan, kedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan keberpihakan secara sungguh-sungguh kepada rakyat.
“Berkeadilan maksudnya ekonomi itu berbasis pada kekuatan ekonomi masyarakat kecil dengan prinsip keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila sebagai fondasinya,” sambung Evita.
Menurutnya lagi, dirinya berkeinginan ekonomi kerakyatan bukan sekadar slogan atau omon-omon saja, tapi harus benar-benar diwujudkan. Ekonomi Pancasila tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir orang. Akses terhadap sumber daya dan pasar harus terbuka untuk rakyat kecil, seperti petani, pedagang pasar, nelayan, buruh, dan pelaku UMKM, koperasi dan ekonomi desa.
Kemudian negara wajib hadir dalam menjamin keadilan ekonomi, proteksi terhadap usaha kecil, serta pemerataan pembangunan hingga ke desa-desa, mencegah monopoli dan ketimpangan, gotong royong dan solidaritas ekonomi sebagai dasar interaksi, serta memastikan sumber daya ekonomi dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya Evita Nursanty menjelaskan butir-butir pengamalan yang diatur dalam Ketetapan MPR No II/MPR/1978 dan sudah diperbaharui setelah Reformasi dengan Ketetapan MPR No I/MPR/2003. Antara lain mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan, mengembangkan sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain.
Kemudian suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum, suka bekerja keras, suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama, serta suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Evita juga menjelaskan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sangat penting di era globalisasi karena berbagai tantangan baru muncul yang dapat menggerus nilai-nilai kebangsaan. Empat Pilar Kebangsaan bukan hanya penting, tapi menjadi kebutuhan strategis untuk menjaga keutuhan, kedewasaan berbangsa, dan daya saing Indonesia. Sosialisasi ini harus terus dilakukan kepada semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda sebagai pewaris masa depan bangsa.
Sosialisasi ini untuk menangkal pengaruh negatif globalisasi, sebab arus budaya asing yang bebas masuk bisa mengikis nilai-nilai luhur bangsa seperti gotong royong, kesopanan, dan semangat kebangsaan. Kemudian individualisme, konsumerisme, dan gaya hidup hedonis semakin memengaruhi generasi muda. Sosialisasi Empat Pilar juga demi menjaga identitas dan karakter bangsa. (jo3)
Tidak ada komentar: