Pancasila Sumber Segala Sumber Hukum Indonesia
![]() |
Irine Yusiana Roba Putri saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR di SMP Nasional Banau Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Selasa (25/2/2025). |
Hal itu diucapkan anggota DPR/MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR di SMP Nasional Banau Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Selasa (25/2/2025).
Dijelaskan Irine, Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara di Indonesia harus bersumber, berlandaskan, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
“Pancasila bukan hanya dasar negara, tapi juga menjadi jiwa, roh, dan arah dari seluruh sistem hukum nasional. Setiap undang-undang, peraturan daerah, keputusan pejabat negara, hingga kebijakan publik harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” ungkap Irine.
Dalam konteks ini, menurut Irine, perlu sekali implementasinya dalam kehidupan sehari-hari termasuk bagi para orangtua maupun generasi muda. Misalnya, dengan perilaku yang taat hukum yang berlaku. “Kita harus taat kepada hukum karena hukum itu lahir dari nilai-nilai Pancasila,” sambungnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup berarti nilai-nilai Pancasila sebagai arahan dalam kehidupan sehari-hari. Semua segmen dan aktivitas masyarakat maupun penyelenggara Negara harus sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Dengan demikian ruang lingkup Pancasila sebagai pandangan hidup lebih luas dibandingkan dengan fungsinya sebagai dasar negara. Namun dari segi sanksi sebagai pandangan hidup tidak jelas dan tegas, baik bentuk maupun jangka waktunya.
Dijelaskan juga, para pendiri negara Indonesia pada saat mempersiapkan dasar negara didasarkan pada suatu semangat untuk menemukan dasar negara yang mengandung makna hidup bagi bangsa Indonesia. Makna hidup bagi bangsa Indonesia tersebut ditemukan dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri, yang merupakan perwujudan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan dihayati kebenarannya oleh masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerokhanian bangsa yang member corak, watak, dan ciri masyarakat Indonesia, yang membedakan dengan bangsa lain. Pancasila secara material berasal dari nilai-nilai masyarakat tersebut. Sehingga Pancasila dapat dinyatakan sebagai pembeda, penciri, atau jati diri bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lainnya. (jo4)
Tidak ada komentar: