Pemilih yang Membawa Ponsel ke Bilik Suara Dikategorikan Pelanggaran Pemilu
Parlin Tambunan |
Demikian antara lain disampaikan Komisioner Bawaslu Taput yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Parlin Tambunan kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/11/2024).
Katanya, sebelum melakukan pencoblosan, pemilih terlebih dahulu diingatkan petugas TPS untuk tidak membawa ponselnya atau alat rekam lainnya ke bilik suara.
Pihak penyelenggara di TPS katanya harus melarang atau mengingatkan pemilih supaya tidak memfoto dan merekam coblosan di bilik suara.
Sebelum mencoblos, ketua KPPS atau penyelenggara di TPS, kata Parlin, harus terlebih dahulu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
"Kemarin tanggal 22 November 2024 kami bersama KPUD Taput sudah melakukan pertemuan dan sepakat melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," terangnya.
Jadi jika ada yang ketahuan mengambil foto dan merekam coblosan di bilik suara maka dikategorikan pidana pelanggaran pemilu.
"Ini sebenarnya juga sudah disampaikan ke Pengawas TPS, agar tetap memperhatikan pasal 20 dan pasal 23 terkait larangan untuk membawa ponsel ke bilik suara," tandasnya. (Tulus Nababan)
Tidak ada komentar: