Lambas Pasaribu (Tengah) didampingi Togap Rajuandi Sianturi dan Trijan Simanungkalit saat menyampaikan keterangannya.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Gara - gara mengumbar pernyataannya di media sosial (medsos) yang dinilai mengandung unsur fitnah, Poltak Silitonga seorang pengacara diadukan ke polisi oleh korban Lambas Tony Pasaribu.
 
"Pada hari ini Kamis (28/11/2024) saya secara principal atau pribadi telah melaporkan saudara Poltak Silitonga ke Polres Tapanuli Utara atas dugaan fitnah kepada saya," kata Lambas Tony Pasaribu kepada sejumlah wartawan di Tarutung.

Dugaan fitnah itu katanya dilakukan terlapor melalui siaran langsung pada akun facebook Poltak Silitonga pada Selasa (26/11/2024) yang lalu.

Dimana terlapor, kata Lambas, secara terang terangan melakukan fitnah kepada dirinya bersama rekan rekan dia atas laporan Leonardo Lumbantoruan yang dituduh pihak terlapor melakukan politik uang untuk paslon nomor urut 2 JTP Dens.

"Atas laporan tersebut Poltak Silitonga bersama dengan para terlapor lainnya kemudian membuat laporan pidana kepada saya dan kawan-kawan dan seolah olah menyangkal telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Leonardo Lumbantoruan dan mobil Berman Siburian," terangnya.

Dia juga menjelaskan kalau pada saat live, terlapor Poltak Silitonga bercerita seolah olah penggeledahan terhadap rumah klien kami itu tidak ada dilakukan.

"Padahal kita sudah memiliki bukti video yang menguatkan bahwa penggeledahan itu nyata adanya," terang Lambas. Dia juga mengungkapkan bahwa Poltak Silitonga dalam video live itu tidak memahami apa yang dilaporkannya kepada mereka.

"Itu kami anggap fitnah yang dilakukan secara terang terangan menyebut nama saya. Itu makanya saya sebagai pengacara Leonardo Lumbantoruan secara principal melaporkan terlapor," terangnya.

"Padahal dia (Poltak- Red) selaku pengacara harusnya memahami bahwa posisi kami di situ adalah sebagai kuasa hukum atau penasehat hukum sehingga apa yang kami terangkan apa yang kami uraikan di konferensi pers tersebut itulah yang dituangkan dalam BAP sebagai saksi pelapor. Jadi bukan kami yang melaporkan si Poltak itu. Kami hanya berkapasitas sebagai penasehat hukum," tandasnya.

Sayangnya Poltak Silitonga belum memberi pernyataan resmi terhadap laporan tersebut.

Terpisah Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput AIPTU Walpon Baringbing membenarkan laporan tersebut.

Sekedar untuk diketahui, Leonardo Lumbantoruan (36) warga Hutabaru, Kecamatan Pagaran Tapanuli Utara Senin (25/11/2024) malam, mendapat intimidasi puluhan warga diduga pendukung Paslon nomor urut 1 Satika - Sarlandy.

Dia dituduh melakukan politik uang untuk Paslon nomor urut 2 JTP Dens. Atas kejadian itu, korban Leonardo melaporkan perbuatan itu ke Polres Taput Selasa (26/11/2024) pagi dengan nomor laporan STTPL/223/XI/SPKT/Polres Taput/Polda Sumut dengan dugaan pelanggaran pasal 311 junto 55 KUHP.

Korban didampingi tim penasehat hukumnya Tony Lambas Pasaribu, Togap Rajuandi Sianturi dan Trijan Simanungkalit menyebut dirinya saat kejadian sedang menerima tamu di rumahnya.

Dia menceritakan bahwa pada tanggal 25 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB dirinya sedang kedatangan tamu dari Siborong-borong atas nama Berman Siburian.

Selang beberapa menit lanjutnya tiba-tiba ada sekelompok warga diduga pendukung paslon Bupati/Wakil Bupati Taput, Satika - Sarlandy memaksa masuk ke rumahnya dengan tuduhan sedang terjadi money politics.

Bahkan katanya gerombolan warga itu secara beringas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kenderaan tamunya.

Atas dasar laporan itu, kemudian pihak terlapor (Poltak Silitonga- Red) kemudian melaporkan Lambas Tony Pasaribu selaku kuasa hukum Leonardo Lumbantoruan. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.