Pancasila Mampu Mempersatukan Bangsa Indonesia yang Majemuk

Dr Evita Nursanty, MSc saat melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Danau Resto Purwodadi, Jalan Gajah Mada, Area Sawah, Kuripan, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2024) pagi.

PURWODADI, Jakartaobserver.com- Dari sejarah ketatanegaraan Indonesia terbukti bahwa Pancasila mampu mempersatukan bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila sebagai kesepakatan nasional menjadi perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa.
 
“Pancasila terbukti mampu mempersatukan kita yang majemuk. Lima sila Pancasila sebagai satu kesatuan nilai kehidupan Masyarakat Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia demikian kokoh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita,” kata Evita.

Hal itu disampaikan Dr Evita Nursanty, MSc saat melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Danau Resto Purwodadi, Jalan Gajah Mada, Area Sawah, Kuripan, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2024) pagi.

Karena itulah Pancasila disepakati secara nasional, Pancasila merupakan suatu perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Itu pulalah bentuk dan corak masyarakat yang hendak kita capai atau wujudkan, yaitu masyarakat Indonesia modern, adil, dan sejahtera.

Dijelaskan, secara harfiah, Pancasila berarti lima prinsip. Istilah ini berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Panca” artinya lima, dan “Sila” artinya prinsip. Pada dasarnya istilah ini telah digunakan oleh Empu Prapanca dalam bukunya yang sangat terkenal, Negara kertagama, dan Empu Tantular dalam bukunya, Sutasoma. Pada saat itu, Pancasila berfungsi sebagai lima prinsip bimbingan etika bagi penguasa dan rakyat agar tidak melakukan kekerasan, mencuri, dendam, dan lainnya.

Secara khusus mengenai sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia, yang pada prinsipnya menegaskan bangsa Indonesia merupakan Negara Kebangsaan. Bangsa yang memiliki kehendak untuk bersatu, memiliki persatuan perangai karena persatuan nasib, bangsa yang terikat pada tanah airnya.

“Bangsa yang akan tetap terjaga dari kemungkinan mempunyai sifat chauvinistis. Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah—pecah. Persatuan juga menyiratkan arti adanya keragaman, dalam pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.”

Dikatakan Evita, persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi sosial budaya, dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dengan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.

Perwujudan persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, dalam upaya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu, tidak terpecah-pecah. Hal ini sesuai dengan adanya alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.