NKRI Negara Kepulauan Berciri Nusantara, Harus Terus Dijaga

Dr Evita Nursanty, MSc saat melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Balai Desa Plosoharjo, Toroh, Grobogan.

PLOSOHARJO, Jakartaobserver.com- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang, yang perlu terus dijaga oleh semua warga negara Indonesia. Upaya membubarkannya harus dilawan.
 
“NKRI harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan apabila ada yang ingin mengusiknya, membubarkannya, kita lawan bersama-sama,” tegas anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr Evita Nursanty, MSc saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Balai Desa Plosoharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng),  Selasa (30/1/2024) pagi.

Dijelaskan, Negara kesatuan adalah konsep ketatanegaraan yang mengatur hubungan kekuasaan (gezagsverhouding) antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sedangkan persatuan adalah sikap batin atau semangat kolektif untuk bersatu dalam ikatan kebangsaan dan negara.

Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.”

"Adanya ketentuan ini dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia ditengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing," sambung Evita.


Anggota DPR dari dapil Jateng III meliputi daerah Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Rembang , mengungkapkan pada 13 Desember1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang. ”


Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.

Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Perpu Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Berdasarkan Deklarasi Juanda tersebut, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (arch/pelagic state).

Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 : United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

"Tidak ada keraguan, kita harus melawan setiap upaya yang hendak merusak atau memisahkan NKRI," ucap Evita lagi. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.