Bawaslu Taput Imbau Parpol Peserta Pemilu Taati Aturan Pasang APS dan APK

Indra Sahat Situngkir

TAPUT, Jakartaobserver.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara memberikan himbauan kepada partai politik peserta pemilu Tapanuli Utara untuk menaati aturan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan dugaan maraknya pemasangan APS dan APK di daerah ini.
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Taput Indra Sahat Situngkir, SSos ketika dikonfirmasi melalui selulernya Senin (2/10/2023) mengatakan pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu di Taput tertanggal 15 September 2023, dengan nomor surat 0040/PM.00.02/K.SU/-24/09/2023.
 
"Bawaslu Tapanuli Utara menghimbau kepada partai politik peserta pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam pasal 79 peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Bahwa selain melakukan sosialisasi dan pendidikan politik partai politik peserta pemilu (termasuk pengurus dan anggota partai politik peserta pemilu) agar tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan / atau unsur unsur kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023," bebernya.

Situngkir menambahkan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara juga menghimbau agar pemasangan spanduk, baliho, dan/atau umbul umbul atau sejenisnya yang dilakukan partai politik peserta pemilu harus mematuhi aturan yang ada.
 
"Substansinya merujuk pada aturan KPU nomor 15 tahun 2023, pasal 280 ayat 1, huruf h, undang undang nomor 7 tahun 2017 dan ketentuan pasal 71 peraturan KPU," tegasnya.
 
Terpisah, R Hutauruk selaku masyarakat Tapanuli Utara ketika dikonfirmasi mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Taput setidaknya tidak ragu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi peserta pemilu yang melanggar aturan.
 
"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkan hukum yang dilakukan Bawaslu," ungkapnya.
 
Dikatakannya, ketika tindakan tegas dilakukan Bawaslu, itu nantinya menjadi pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku. Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
 
"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," tegasnya. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.