PT Harazaki Ananta Energy tidak Dapat Memberikan Bukti Izin Galian C dan Produksi

Usai pertemuan antara Komisi C DPRD Taput dan SKPD, foto bersama dengan Manajemen PT. Nusantara Hidrotama.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Anggota Komisi C DPRD beserta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) yang diwakili sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan kunjungan ke lokasi stone crusher PT Harazaki Ananta Energy, sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat tentang pemakaian stone crusher yang mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi perusahaan.
 
Pantauan beberapa awak media, Senin (18/9/2023), hadir dalam kunjungan itu, anggota Komisi C DPRD Taput, SKPD Pemerintah Kabupaten Taput, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Sekretaris Kantor Satuan Polisi Pamong Praja serta managemen PT Nusantara Hidrotama.
Dalam pertemuan itu tidak dihadiri pihak PT Harazaki Ananta Energi.

Usai pertemuan tersebut, sejumlah wartawan mengkonfirmasi anggota DPRD Taput Jimmi Tambunan, di depan pos penjagaan PT Nusantara Hidrotama, dirinya mengatakan sudah meminta tentang izin galian C, PT Harazaki Ananta Energy dan izin usaha produksi pemecah batu. Namun, pihak perusahan tidak dapat memberikan bukti kepemilikan Izin Galian C dan tidak bisa menunjukkan izin usaha produksi penjualan batu material.
 
"Pihaknya tidak berhasil bertemu dengan pemilik PT Harazaki Ananta Energi dan pihaknya juga akan menyurati perusahaan tersebut sampai 3 kali dan bila sampai 3 kali tidak di indahkan soal pajak, soal izin produksi dan persoalan lainnya maka kita akan menghentikan seluruh kegiatan PT. Harazaki Ananta Energi yang bertentang dengan perundang-undangan," ungkapnya.
 
Senada, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Taput, Remon Silalahi menyebutkan, pihak PT. Harazaki Ananta Energi akan membayarkan seluruh pajak yang belum dibayarkan dan pihak perusahaan akan memperbaiki seluruh kekurangan perusahaan tersebut dan termasuk adanya sengketa dengan masyarakat, dan kewenangan soal galian C itu adalah wewenang pemerintah pusat.
 
"Menurut penjelasan perusahaan PT Harazaki Ananta Energy pada saat pertemuan tadi, melalui daring menyebutkan dalam minggu ini akan memberikan izin surat copy perizinan mereka terkait izin galian C dan izin usaha penjualan matrial yang mereka kantongi," ujarnya.
 
Terpisah, W. Sitompul selaku warga mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menghentikan sementara operasi perusahaan tersebut. Kalau lah mereka telah lengkap ijinnya, pasti akan memberikan kepada anggota Komisi C DPRD Taput, tidak usah menunggu waktu lagi.
 
"Saya berharap, Pemerintah harus bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku. Ketika Pemerintah tegas, bukan berarti menghambat investasi. Dan Pihak Perusahaan juga harus patuh terhadap aturan, "tegasnya. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.