Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Dr. Indera Simaremare saat menemui dan memberikan penjelasan kepada para penunjuk rasa.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Puluhan orang masyarakat Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Taput, Tarutung, Senin (25/09/2023).
 
Warga menuntut agar bupati Tapanuli Utara membuat surat terkait lahan mereka yang terdampak pelebaran jalan Sibolga - Tarutung (MYC Tahun anggaran 2016 - 2018) yang belum pernah dibayarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
 
"Bupati hendaknya memikirkan nasib kami, jangan ketika pesta demokrasi, berjanji akan memperjuangkan hal ini. Namun, ketika cita citanya tercapai, warga Adiankoting, tidak diingat lagi, " ungkap orator aksi, Maruli Hutagalung.
 
Maruli Hutagalung juga menyampaikan jika Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas, pada tanggal 15 September 2023 yang lalu telah mengeluarkan surat dengan nomor 600.1/2478/2023 terkait lahan warga yang terdampak pelebaran jalan Sibolga - Tarutung (MYC Tahun anggaran 2016 - 2019) belum pernah dibayarkan, yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
 
"Alasan masyarakat meminta surat pernyataan kepada Bupati Tapanuli Utara dikarenakan proyek Reservasi dan Pelebaran jalan Nasional Tarutung menuju Sibolga sepanjang 57,59 Kilometer pada tahun 2016 - 2018 telah selesai dikerjakan. Namun, tak kunjung diberikan ganti untung kepada masyarakat, yang lahannya terkena dampak, " bebernya.

Dirinya menjelaskan, jika lahan yang terkena Proyek Reservasi dan Pelebaran Jalan Nasional Sibolga-Tarutung sebanyak 1.021 bidang dengan luas 115.500 meter persegi atau 11,55 hektare.
 
Pada hakekatnya, warga Tapanuli Utara secara khusus masyarakat Adiankoting sangat senang dengan proyek tersebut, bahkan ketika proyek itu berjalan, masyarakat membantu para pekerja.
 
Pihak Dirjen Binamarga saat itu menyampaikan kepada masyarakat, setelah proyek ini selesai, masalah ganti rugi akan di proses. Karena mendukung pembangunan, warga saat itu, dapat memaklumi dan menerimanya.

Namun yang membuat masyarakat kecewa, mengapa setelah proyek ini selesai pada tahun 2019 lalu, hingga saat ini, proses pemberian ganti rugi sepertinya diabaikan begitu saja.
 
"Kami hadir disini untuk mendesak janji bupati Tapanuli Utara pada saat pesta demokrasi, yang mengatakan akan memperjuangkannya. Sehingga, kami mendesak agar Bupati Tapanuli Utara Dr Nikson Nababan, agar membuat surat, seperti yang dibuat Pj. Bupati Tapteng. Agar, dalam proses ganti rugi nantinya berjalan dengan lancar, " ungkapnya.
 
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Dr Indera Simaremare ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkait tuntutan yang disampaikan, masyarakat harus tahu, segala sesuatu ada tahapannya.
 
"Pemerintah bukan tidak mau mengeluarkan surat, seperti apa yang dituntut masyarakat. Namun Pemerintah ketika mengeluarkan surat, harus mempunyai dasar. Artinya, Masyarakat yang terkena dampak membuat surat pernyataan, yang disampaikan ke Kepala Desa masing masing. Lalu, Kepala Desa, menyurati Pemkab Taput, dengan lampiran surat pernyataan itu. Sehingga, itu lah dasar kita, mengeluarkan surat nantinya," terangnya. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.