FJIUT Banten Pertanyakan Keseriusan Kejari Kabupaten Tangerang Memberantas Tipikor

TANGERANG KABUPATEN,Jakartaobserver.com- Keseriusan para anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memberantas korupsi dipertanyakan sejumlah kalangan. Pasalnya, banyak laporan yang masuk ke Kejari Kabupaten Tangerang berakhir dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Selain mempertanyakan komitmen pihak Kejari Kabupaten dalam memberantas korupsi, Forum Jurnalis Investigasi dan Ulas Tuntas (FJIUT) Banten meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Dr Ali Mukartono, SH, MH supaya turun tangan menyelidiki kinerja para Jaksa yang bertugas di Kejari Kabupaten Tangerang itu.
Sebagaimana diketahui, sejumlah laporan dari masyarakat di Kejari Kabupaten Tangerang penanganannya kalau tidak macet di tengah jalan, opsi lainnya dilimpahkan lagi ke Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Menurut FJIUT, sejumlah laporan masyarakat yang dilimpahkan Kejari Kabupaten Tangerang ke inspektorat diantaranya, beberapa laporan dari LSM SOROD. Kekinian adalah Kasus dugaan korupsi besar-besaran terkait dana BOS SD dan SMP.
Adapun kasus yang macet itu yakni dugaan korupsi yang mengakibatkan ambruknya (gedung) Rumah Pompa Air dengan judul kegiatan "Pembangunan DI Kronjo 2" yang menghabiskan biaya Rp 1,2 miliar, beban dari APBD TA 2022 dengan pelaksana CV GBP.

Adanya kemacetan pengusutan dan pelimpahan kasus-kasus dugaan korupsi itu kendati tahunan ditangani dan telah memeriksa para pihak terkait, sehingga menimbulkan dugaan liar di tengah masyarakat seolah pihak Kejari Kabupaten Tangerang "main mata" dengan para terduga koruptor tersebut.
Belakangan ini terungkap lagi kasus dugaan korupsi "kakap" karena melibatkan 100 lebih kepala sekolah (kepsek) baik SD maupun SMP. Pihak Kejari Kabupaten Tangerang pun bahkan telah memeriksa para Kepsek yang diduga melakukan korupsi dana BOS tahun 2021 itu.
Sekadar informasi, dana BOSda yang sumbernya dari APBD Perubahan Kabupaten Tangerang tahun 2021 terindikasi dikorupsi. Alokasi dana BOS SD pada APBD Perubahan TA 2021 sebesar Rp 6 miliar dari APBD murni dan BOSda SMP pada APBD TA 2021 sebesar Rp 73 miliar ditambah Rp 4 miliar pada APBD Perubahan.
Diberitakan sebelumnya, setelah "puas mengobok-obok" 100 lebih Kepala Sekolah yang diduga melakukan korupsi dana BOS, endingnya pihak Kejari Kabupaten Tangerang melimpahkan kasusnya ke Inspektorat Kabupaten Tangerang.
"Tahun lalu (kasus tersebut) telah diserahkan dari Bidang Pidsus ke Inspektorat," ungkap Dimas Satria, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejari Kabupaten Tangerang via WA, Kamis (24/8/2023).(rndk)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.