Pemusahan barang bukti

PANGURURAN, Jakartaobserver.com- Staf ahli Bupati Rudi Siahaan, mewakili Bupati Samosir Vandiko T Gultom, ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode mulai bulan Januari-Juni 2023, di Lapangan Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari), Selasa (18/07/2023).
 
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Andikawira Putera, SH,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti ini harus dimusnahkan dalam hal menyambut HUT Adiyaksa ke-63.
 
"Bahwa transparansi dalam penegakan hukum, bahwa jaksa yang merupakan eksekutor, harus memberikan atau menjelaskan kepada publik, bahwasanya perkara-perkara tindak pidana umum yang diserahkan dari penyidik Polri kepada Kita, harus kita pertanggung jawabkan dengan transparan," kata Andi Andikawira Putera.

Perkara-perkara tindak pidana umum ini, berupa Narkoba jenis ganja seberat 775,3 gram, sabu seberat 6,5 gram, puluhan Handphone, parang, dan cangkul.
 
Andi juga mengatakan, bahwa barang bukti yang kita musnahkan ini, merupakan momentum bahwasanya kami sebagai Jaksa harus melakukan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
 
"Yang tentunya apa keputusan hakim harus kita laksanakan, karena barang bukti ini tidak bisa digunakan lagi. Dan inilah bukti kalau keseriusan kita dalam penindakan hukum,“ tegas Kajari.
 
Rudi Siahaan mengapresiasi kegiatan Kejaksaan Negeri Samosir yang sudah transparan dalam hal pemusnahan barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Samosir. "Yang tentunya, kami sangat bangga yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti ini,” ujar Rudi.
 
Wakapolres Samosir ST Panggabean juga menyampaikan bahwa barang bukti ini merupakan rangkaian-rangkaian dan penindasan dari pada kasus narkoba, maupun kasus lainnya. (josm-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.