Ketua Hikapad '63 Angkat Bicara Soal Maraknya Eksekusi Liar Hunian Rakyat

Salah satu kegiatan eksekusi sarana pendidikan di wilayah Deli Serdang, Sumut.

DELISERDANG, Jakartaonserver.com- Ketua Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD '63 (Hipakad '63) Sumut Eddy Susanto A, Md angkat bicara mengenai maraknya eksekusi liar hunian rakyat seperti penghancuran tanaman, pemukiman bahkan fasilitas sosial seperti sarana pendidikan yang ada di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Batang Kuis, Tanjung Morawa dan Labuhan Deli oleh pihak PTPN II melibatkan aparat Satpol PP Pemkab Deli Serdang bahkan aparat TNI dan Polri dengan dalil HGU.
 
Menurutnya, eksekusi bangunan rakyat tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum, mencerminkan hukum tidak ada apalagi rakyat sudah ada proses pengadilan yang pada tingkat kasasi diputuskan kekuatan hukum hak rakyat atas tanah.
 
"Bahwa sesuai investigasi beberapa tim Hipakad '63 Sumut ditemukan adanya sertifikat HGU aspal (cacat administrasi) maka sesuai pasal KUH perdata (BW) dan PP no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah beserta peraturan pelaksanaannya maka sertifikat HGU aspal (cacat) itu bukan surat/akta otentik jadi tidak punya keputusan hukum Incracht yang secara serta merta memaksa para pihak karenanya itu bukan saja menjurus ke perbuatan melawan hukum, " ucap Eddy Susanto, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan tersebut bisa menjurus ke penipuan aparatur negara ya penguasa dan pengusaha untuk merampok hunian rakyat. Sebagai ketua Hipakad '63 dirinya sangat menyesalkan ada aparat TNI ikut serta atau berpihak pada pengusaha atau penguasa dalam pengerusakan hunian rakyat.
 
"Sementara kami sudah investigasi dan ada temuan titik Hgu aspal (cacat) harusnya pihak TNI cermat jeli tidak jadi alat kepentingan kelompok, TNI harus netral karena TNI dari rakyat kembali kepada rakyat ok lah jika TNI kurang peka tapi setidaknya harus cermat dan netral," sambungnya.
 
Hipakad '63 tidak ingin turunnya TNI yang tidak cermat, tidak netral, kurang peka akhirnya menjadi preseden buruk bagi Menteri Pertahanan dan pihaknya sebagai putra putri keluarga besar TNI AD '63 karena i sudah melihat temuan dan bahkan mengikuti proses pengadilan yang ternyata klaim HGU ada titik yang didalilkan ada HGU aspal (cacat) yang saat dipengadilan pihak yang mengklaim kelabakan menunjukkan sertifikat HGUnya.
 
Menjelang pemilu dan pilpres ini dirinya melihat disisa waktu kepemimpinan Presiden Jokowi ada pihak-pihak yang membuat kekeruhan, mengobrak-abrik hunian warga.
 
"Apakah tujuannya mencari keuntungan kelompok segelintir dan pengusaha dan penguasa semata atau untuk mendiskreditkan TNI kami cinta NKRI, cinta TNI dan cinta Menhan Prabowo Subianto maka kami mohon, Pangdam 1 BB dan Dandim beserta jajarannya menarik TNI untuk tidak ikut mengeksekusi hunian rakyat tanpa putusan pengadilan, demikian juga pihak Pemkab Deli Serdang agar segera menghentikan aparat Satpol PP dan tidak menerbitkan ijin PBG sebelum ada putusan pengadilan atau yang masih dalam proses berperkara di pengadilan," katanya lagi.
 
Selanjutnya dia juga berharap kepada jajaran Poldasu menjunjung supremasi hukum, tidak menegakkan hukum dengan pola pokrol bambu atau metode belah bambu satu dipijak tapi satu diangkat, kedudukan PTPN 2,pengusaha adalah sederajat dengan rakyat di dalam hukum negara sebagai wujud persamaan didepan hukum (equality before the law) karena jika Polri sudah tidak netral maka negara ini akan berubah menjadi negara diktator berpola hukum rimba atau disebut oligarki. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.