Bernard Simanjuntak

TAPUT, Jakartaobserver.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) telah menutup pendaftaran calon legislatif pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPUD Kabupaten Taput Bernard Simanjuntak saat ditemui di Kantornya, Senin (15/5/2023).
 
Bernard menerangkan, pendaftaran Caleg DPRD Taput sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 dan ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 malam.
 
"Partai yang sudah mendaftarkan para bakal xalegnya untuk maju menjadi DPRD Taput pada Pemilu 2024 sebanyak 16 partai politik diantaranya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, Buruh, PKS, PKN, Hanura, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, namun, Partai Gelora dan Garuda berkasnya dikembalikan," ungkap Divisi Teknis ini.
 
Divisi Teknis KPUD Kabupaten Taput ini menjelaskan, sesuai tahapan, pada tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
 
Selanjutnya, pada tanggal 6 Agustus sampai dengan 11 Agustus 2023, pihaknya akan melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Kemudian, pada tanggal 12 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2023, akan melakukan Penyusunan dan Penetapan DCS.
 
Pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023, KPUD Taput mengumumkan DCS.
Setelah itu, pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023, KPUD akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan DCS.

Kemudian, pada tanggal 14 September sampai dengan 20 September 2023, akan dilakukan pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
 
Setelah itu, pada tanggal 21 September sampai dengan 23 September 2023 akan dilakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
 
Selanjutnya, pada tanggal 24 September sampai dengan 30 Oktober 2023 dilakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
 
Kemudian, pada tanggal 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023, dilakukan penyusunan dan penetapan DCT.
 
Dan pada tanggal 4 November 2023 dilakukan Pengumuman DCT.
 
"Tahapan masih sangat panjang yang akan dilakukan KPUD Kabupaten Tapanuli Utara. Masyarakat kami minta berperan aktif, dalam memberikan masukan kepada kita," harapnya. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.