Keluarga Besar IAKN Tarutung Tolak Upaya Bupati Taput Mengubah IAKN Jadi Untara

Konferensi pers yang diadakan kelaurga IAKN Tarurung.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Keluarga Besar Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung menolak rencana Bupati Tapanuli Utara (Taput) untuk mengubah IAKN menjadi Universitas Tapanuli Utara (Untara).
 
Alasannya, IAKN adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri yang memiliki nilai sejarah panjang dan perjuangan sejak Pendidikan Guru Agama Kristen Protestan (PGAKP),  Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan Pendidikan Agama Kristen (LPTK-PAK), Akademi Pendidikan Guru Agama Kristen Protestan Negeri (APGAKPN), Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN), hingga menjadi IAKN Tarutung.
 
Hal itu terjadi atas dukungan Gubernur Sumut, para Bupati, dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Samosir, Dairi, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat,Tapanuli Tengah, serta PGI wilayah Sumut, pimpinan Sinode GKPI, GPP, BPH-GKI Sumut GKPS, BNKP, HKI dan GKPA.
 
"IAKN Tarutung, dalam perjalanan historisnya telah berkontribusi terhadap perkembangan kekristenan, kemajuan pendidikan dan pertumbuhan ekonomi ditanah Batak (Tapanuli)," ungkap Rektor IAKN Tarutung Prof Dr Ir Albiner Siagian, MSi, Kamis (11/5/2023).
 
Prof Albiner Siagian menegaskan, jika IAKN tarutung hanya akan bertransformasi menjadi UKN Tarutung, bukan nama Universitas Tapanuli Raya (Untara). Hal ini sesuai dengan program kerja prioritas Direktorat Jenderal Bimas Kristen dan rencana strategis kementerian Agama RI tahun 2020 - 2025. Dan, IAKN Tarutung akan bertransformasi menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) Tarutung telah menjadi agenda kerja Menteri Agama RI, bapak Yaqut Cholil Qoumas.
 
"Berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 10 tahun 2018 tentan IAKN Tarutung, dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa IAKN Tarutung perguruan tinggi dilingkungan kementerian Agama, yang berada dibawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama RI. selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan dari Institut menjadi Universitas adalah atas usul Menteri Agama RI dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara. Oleh karena itu, pengusulan transformasi atau perubahan bentuk IAKN Tarutung bukan wewenang atau tugas Bupati, " bebernya.
 
Kelucarga Besar IAKN Tarutung menyesalkan dan menolak segala upaya Bupati Tapanuli Utara, yang ingin mengubah IAKN Tarutung menjadi Untara, bahkan melibatkan Sekretariat Bersama UEM dalam pernyataan dukungan, tanpa pernah konfirmasi dengan pihak IAKN Tarutung, Dirjen Bimas Kristen dan Kementerian Agama. "Pencatutan nama IAKN Tarutung dalam pernyataan dukungan tersebut merupakan arogansi birokrasi dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku, yaitu PP nomor 12 tahun 2012, PP nomor 04 tahun 2014, PP nomor 46 tahun 2019 dan PP nomor 57 tahun 2022," tegasnya.

 Dalam kesempatan itu, Rektor IAKN Tarutung juga menyampaikan kehadiran UKN Tarutung, dapat membuka program study umum, seperti hukum, sains,  kedokteran dan lain sebagainya. 

 "IAKN Tarutung saat ini memiliki lebih dari tiga ribu mahasiswa aktif, yang berasal dari Sabang sampai Merauke dan puluhan ribu alumni yang menyebar diberbagai penjuru nusantara dan telah berkontribusi dalam memajukan pendidikan, pelayanan serta meningkatkan perekonomian masyarakat, "ujarnya. 

 Pantauan Jakartaobserver.com, Rektor IAKN Tarutung,saat melakukan konferensi pers, didampingi Ketua Senat, Warek I, Warek II, Warek III dan segenap civitas akademi IAKN Tarutung. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.