Masyarakat Soroti Dugaan Pungli PTSL di Kabupaten Tangerang

Ilustrasi

KABUPATEN TANGERANG, The Jakartaobderver.com- Masyarakat menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Banten.
 
Hal itu diungkapkan perkumpulan Banten Corruption Investigation (LSM BCI) Kordinator Tangerang melalui Kimson selaku koordinator investigasi. Menurut Kimson, dari laporan yang masuk masyarakat diminta tambahan biaya di luar biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar Rp150 ribu oleh pemohon.
 
"Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi," katanya.

Program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2018. Program ini merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini. Secara nasional pada 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah.
 
Selanjutnya, pada 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan di 2019 pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.
 
Program ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Adanya kepastian bahwa membuat sertipikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah cukup Rp150 ribu untuk biaya patok. Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat.
 
"Kami berharap sebagai lembaga masyarakat untuk pihak penegak hukum tepatnya Kejari Tigaraksa merespon adanya dugaan pungli PTSL (kimson26/rndk)
\

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.