Dedy Hutasoit me;apor dugaan korupsi ke gedung KPK.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Pada hari jadi Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang jatuh pada tanggal 5 Oktober 2022 dugaan Tindak Pidana korupsi (TPK) pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 326 Miliar secara resmi dilaporkan oleh warga Taput ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
 
Dedy Hutasoit melalui selulernya kepada Jakartaobserver.com mengatakan jika dirinya telah resmi melaporkan dugaan korupsi terkait pinjaman PEN TA 2020 Kabupaten Taput kepada lembaga antirasuah itu.
 
"Daftar Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) TA 2020, LKPD Bupati TA 2020 dan surat perjanjian pemberian dana PEN dari Pemerintah sudah kita sampaikan sebagai bukti adanya dugaan korupsi yang terjadi," ungkapnya.
 
Dirinya menjelaskan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 2020 kegiatan pinjaman PEN, dari jumlah 1372 paket kegiatan, diduga 818 paket tidak memiliki jejak digital, hanya 554 paket yang terdaftar di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sehingga patut diduga kuat 818 paket diperjual belikan kepada sejumlah oknum dengan metode pembayaran fee proyek.

Lanjut Dedy, dirinya juga menduga ada keterlibatan anggota DPR RI dari pusat serta pegawai Kemendagri dalam hal pembagian hasil TPK. Untuk itu saya berharap sebagai pelapor, KPK sesegera mungkin mengusut ini, sesuai aturan yang berlaku.
 
"Perjanjian atas pinjaman PEN yang tertera pada Notaris, bahwa larangan untuk pemungutàn pajak tidak dibenarkan, sebab pinjaman PEN merupakan 0 persen kepada PT Sarana Multi Insfratruktur (SMI).
 
Terpisah, RK Hutauruk ketika dikonfirmasi atas adanya laporan ke KPK seputar PEN TA 2020 mengatakan pihak KPK tentu harus gerak cepat atas laporan tersebut, namun tetap dalam kerangka hukum yang berlaku.
 
"Sudah saatnya KPK turun ke Tapanuli Utara, KPK jangan pandang bulu dalam menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat," ungkapnya. (Tulus Nababan) Keterangan Foto : Surat tanda terima laporan pengaduan KPK dan Dedy Hutasoit saat berada di gedung KPK

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.