Di Rutan Kelas I Depok, 750 Narapidana Dapat Remisi, Empat Langsung Bebas

Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri di Rutan Kelas I Depok.

DEPOK, Jakartaobserver.com- Sebanyak 750 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Narapidana yang mendapat remisi adalah yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Remisi diberikan pada 724 napi untuk RK I, 26 orang untuk RK II.

“Empat orang dinyatakan langsung bebas,” kata Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan, Senin (2/5/2022).

Andi menuturkan, hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Dia berharap narapidana yang mendapatkan remisi dapat berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum. “Mereka diharap menjadi lebih baik lagi dan menjadi warga yang patuh hukum,” ungkapnya.

Pemberian remisi dilakukan setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo serta disaksikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Abdul Rahman.
 
Kakanwil mengatakan, WBP konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan. “Serta mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan,” katanya. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.