Somasi Pertama dan Kedua Tidak Dijawab, Roy Binsar Siahaan akan Ajukan Gugatan PMH

Roy Binsar Siahaan dan rekan saat mendampingi kliennya melakukan unjuk rasa.

TAPUT, Jakartaobserver.com-Kuasa Hukum masyarakat Siborong-borong yang terdampak pembangunan jalan lingkar Siborong-borong, Tapanuli Utara, Roy Binsar Siahaan dan Rekan akan secepatnya untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
 
Hal itu dilakukan setelah somasi pertama dan kedua kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara seputar ganti untung / ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan itu tidak dijawab.
"Sampai saat ini, Somasi Pertama dan Kedua, tidak dibalas oleh Pemkab Taput, untuk itu secepatnya kita akan ajukan gugatan PMH," ungkap Siahaan melalui WhatsAppnya, Rabu (2/3/2022).
 
Binsar menambahkan saat ini tim sedang menunggu hasil inventarisasi secara menyeluruh perihal luas atas tanah, tanaman apa yang ada di atasnya, produktif atau tidak, apakah ada lahan sawah yang terdampak, perkebunan / tanah darat dan sekaligus mengumpulkan alat bukti kepemilikan berupa sertifikat, tanah girik, adat, jual beli, hibah dan lain lain.
 
Dijelaskannya, minggu lalu tepatnya hari Jumat 25 Februari 2022, pihaknya sudah ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum, khususnya ke Biro Pemerintahan di Lantai 4.
 
Pada pertemuan itu, Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara mengatakan pada intinya untuk sesegera mungkin mendaftarkan gugatan dan juga agar melakukan upaya hukum lainnya.

Karena, sepengetahuan mereka, hal ini tidak lazim dan bagaimana mungkin pembangunan fasilitas umum dapat dilakukan, dengan membedakan masyarakat, ada yang dapat ganti rugi, dan banyak yang tidak dapat ganti rugi. Karena terkait penyelenggaraan pembangunan untuk fasilitas umum sudah diatur dalam PP 19 Tahun 2021.
 
"Mereka berjanji, akan segera membahas dan menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dimaksud kepada Bapak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi," bebernya.
 
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Dusun III Lumbanjulu Pohan, Desa Lobu Siregar 1, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (12/1/2022), sekitar pukul 17.00 WIB melakukan unjuk rasa di lahan mereka yang terkena dampak Pembangunan Jalan Lingkar dan Jembatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).
 
Masyarakat meminta agar lahan mereka diberikan ganti untung / ganti rugi. Karena, lahan eks anggota DPR RI diberikan ganti untung / ganti rugi, melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Tarutung.
 
Kemudian, melalui Kuasa Hukumnya Roy Binsar Siahaan dan Rekan pada tanggal 27 Januari 2022 dan 10 Februari 2022 telah memberikan Surat Somasi pertama dan kedua kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, namun sampai waktu yang diberikan, surat somasi tersebut tidak dijawab. (Tulus Nababan) 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.