Roy Binsar Siahaan, SH ketika mendampingi kliennya saat melakukan unjuk rasa dilahan mereka yang terdampak pembangunan jalan dan jembatan Siborong borong.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Kuasa hukum masyarakat Roy Binsar Siahaan, SH menyebut sampai Jumat (4/2/2022) pihaknya belum menerima jawaban dari pihak Bupati Tapunuli Utara (Taput) Nikson Nababan atau Pemkab secara tertulis menyangkut somasi I yang dilayangkan.
 
Jika tetap seperti itu, menurut Roy, pihaknya akan mengirimkan somasi kedua minggu depan terkait lahan yang terdampak pembangunan jalan lingkar dan jembatan Siborong-borong.
 
"Sampai hari ini belum ada jawaban, Minggu depan akan kita kirimkan somasi kedua . Jika tidak ada tanggapan secara tertulis, kami akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum. Dan kita juga akan melakukan audiensi dan mohon arahan ke beberapa instansi di Jakarta yaitu KPK, Jaksa Agung Muda Intel RI, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/Agraria dan Instansi Pengawas lainnya," tegasnya ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com melalui WhatsAppnya, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, sampai kapanpun, dengan cara apapun pihaknya akan memperjuangkan apa yang menjadi hak mendasar kliennya sesuai dengan amanah dan perintah undang undang.
 
"Pembangunan jalan ring road Siborong borong diduga keras telah menyakiti hati sebahagian masyarakat, yang tidak mendapatkan keadilan, karena tidak mendapatkan ganti rugi lahan. Di sisi lain, ada yang telah diberikan ganti rugi dengan cara dikonsinyasi melalui Pengadilan Negeri Tarutung," ungkapnya.
 
Roy menceritakan pada tanggal 28 Januari 2022 yang lalu dirinya dihubungi Sekda Taput Indra Simaremare. Saat itu Indra mengatakan agar masyarakat atau klien Roy untuk bersama mendukung pembangunan ring road dengan tidak ada ganti ruginya. Sekaligus bermohon agar pihak Roy tidak langsung mengirimkan surat somasi kedua.
 
"Kalau tidak salah, pada tanggal 30 Januari 2022, bupati dan camat berkunjung ke masyarakat Dusun Lumban Julu, inti dari pembicaraan dalam Pertemuan tersebut tetap tidak ada ganti rugi," ucapnya.
Terpisah, Sekda Indra Simaremare ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 16.08 WIB, sampai berita ini dikirim ke redaksi, belum menjawabnya.
 
Sementara Bupati Taput Nikson Nababan saat dikonfirmasi Jakartaobserver.com, Jumat (4/2/2022) melalui WhatsAppnya menyampaikan kemarin dirinya sudah langsung ketemu masyarakat disana. "Temui saja kades seperti apa hasilnya," ungkap Nikson.
 
Sebelumnya diberitakan, somasi pertamasudah disampaikan pada tanggal 27 Januari 2022 yang lalu. Dalam somasi pertama, intinya terkait dugaan adanya ketidakadilan antara sesama masyarakat dalam hal penerimaan ganti rugi, yang hakikatnya sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 27 dan 28 Undang Undang Dasar 1945, juga Peraturan Perundang Undangan yang berlaku khususnya di dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Undang Undang RI No 2 Tahun 2012) dan di dalam penyelenggaraannya juga sudah diatur dengan jelas pada (Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021), Undang Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria dan Peraturan Perundang Undangan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tulus Nababan)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.