Polres Taput Tangkap Komplotan Bermodus Urus Ijin Pangkalan Gas Elpiji

Hinca Mampe Tua Simbolon saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Taput.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Petugas Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus Hinca Mampe Tua Simbolon,38, warga Desa Hutabayu, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/1/2022). Tersangka merupakan sindikat kasus penipuan bermodus mampu mengurus ijin pangkalan gas elpiji.
 
"Tersangka sudah 3 tahun melarikan diri, dan tersangka diringkus di Lampung," ungkap Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung, MH melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing.
 
Baringbing menjelaskan penipuan tersangka terjadi pada bulan Agustus tahun 2018. Awalnya, tersangka diperkenalkan oleh Victor Sinaga dan Ramlan Sinaga, yang merupakan warga Kabupaten Simalungun, kepada korban. 

Lalu, tersangka melakukan komunikasi dengan korban, dengan dalih mampu mengurus ijin pangkalan gas elpiji. Pada tanggal 2 September 2018, tersangka menemui korban di kediamannya, untuk memfikskan pembicaraan mereka. Saat itu, tersangka menyampaikan biaya dalam pengurusan ijin tersebut, sebesar Rp 80 juta. Atas kesepakatan korban dengan tersangka, korban memberikan dana awal sebesar Rp 40 juta. 

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 13 Desember 2018, tersangka kembali datang menjumpai korban dikediamannya, dengan alasan bahwa ijin sudah mulai diproses oleh Pertamina. Lalu, tersangka meminta kembali uang sebesar Rp 25 juta kepada korban.

Tidak menunggu lama, pada tanggal 18 Desember 2018, tersangka kembali menghubungi korban via selulernya, dengan janji, ijin akan keluar. Dan untuk mengambil ijin itu, tersangka meminta uang kembali, sebesar Rp15 juta, dengan cara mentransfer.

Sekian lama korban menunggu, bahkan seluler tersangka pun tidak aktif lagi. Dan tersadar, jika dirinya telah ditipu, kemudian pada tanggal 19 Mei 2019 korban melapor ke Polres Taput. 

"Korban bernama Reflon Siregar,57, Warga Desa Sipahutar 3, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk menggali keterangan tambahan atas keterlibatan pihak lain dalam modus yang dilakukan tersangka.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka, untuk mengungkap keterlibatan pihak pihak yang lain," terangnya.

Hinca Mampe Tua Simbolon ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com di Mapolres Taput mengakui perbuatannya. Ditanya, apakah ada pihak yang lain membantu tersangka, dirinya hanya diam.

"Benar bang, saya sudah menipu, saya khilaf," ungkapnya tertunduk lemas. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.