Masyarakat Dusun III Lumbanjulu Pohan, Desa Lobu Siregar 1, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara saat melakukan unjuk rasa di lahan mereka yang terdampak Pembangunan Jalan Lingkar dan Jembatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Kejaksaan Negeri diminta melakukan penyidikan terkait pembayaran ganti untung bangunan dan lahan proyek pembangunan Jalan Lingkar dan Jembatan Siborong borong, yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah.
 
"Sudah saatnya pihak Penegak Hukum masuk dan melakukan penyidikan terkait pembayaran ganti untung lahan untuk pembangunan jalan lingkar dan jembatan Siborong borong," ungkap Ketua Umum LSM Karya Marjo Situmorang, MPd, Senin (17/1/2022).
 
Menurutnya, ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak pihak terkait dalam pembebasan lahan tersebut. Pasalnya, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sudah mengatur mengenai pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Salah satunya mengenai prosedur pemberian ganti rugi bagi warga yang tergusur akibat dampak pembangunan.
 
Dalam Pasal 123 UU Cipta Kerja, sejumlah aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum telah diubah. Di antaranya yakni Pasal 34, Pasal 36, hingga Pasal 42.
 
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 34 mengatur bahwa besaran nilai ganti rugi bersifat final dan mengikat. Selain itu, besaran ganti rugi juga dijadikan dasar untuk menetapkan bentuk ganti rugi. UU Cipta Kerja juga mengatur ganti rugi lahan bisa dititip ke pengadilan negeri jika warga yang tergusur menolaknya.
 
Mantan Ketua GMKI Cabang Tarutung ini juga menambahkan bahwa musyawarah penetapan ganti rugi dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah bersama dengan penilai para pihak yang berhak.
Dalam Pasal 36 menyebutkan bentuk pemberian ganti rugi diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, dan bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
 
"Kalau semua berpatokan kepada aturan hukum, pasti tidak akan bergejolak. Jangan ketika seseorang Mantan anggota DPR - RI, di berikan ganti untung nya, sementara masyarakat yang lain, tidak diberikan," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Taput Indra Simaremare diruangannya, beberapa waktu yang lalu mengatakan terkait ganti untung lahan, hanya Anthon Sihombing saja diberikan, dan itu sudah dititipkan di pengadilan, sebesar Rp 1.618 miliar. Untuk bangunan masyarakat, pada tahun 2021, kurang lebih 6 KKtelah ditransfer melalui rekening masing-masing sebesar Rp 118 juta.
 
"Ganti untung lahan dan bangunan pada tahun 2022 ini tidak ada lagi ditampung, karena pada tahun 2021 sudah kita berikan," ungkapnya. 
 
Terpisah, keluarga penerima ganti untung bangunan, Asni Siahaan kepada Jakartaobserver.com menyampaikan sampai bapaknya meninggal, tahun 2021, ganti untung tidak ada diberikan, namun pada tahun 2022 baru diberikan.
 
"Tanggal 4 Januari 2022, saya menerima SMS dari BRI - NOTIF, sekitar pukul 13 : 21 WIB. Isinya Sobat BRI ! Dana Rp 89.850.724,00 masuk ke rekening 1095***7500 pada 04/01/22, 12 : 15 : 32, Ket : DINAS PERUMAHANRAKYAT DANKAWAS-BANK SUMUT. Pengirim : BRI - NOTIF," bebernya. 
Saur Tua Purba masyarakat yang gerbang rumahnya terkena dampak pembangunan tersebut mengatakan sampai saat ini, ganti untung bangunan belum ada saya terima.
 
"Dulu katanya ada ganti untung bangunan, tapi sampai proyek ini hampir selesai, ganti untung tidak saya terima," ungkapnya.
 
Sebelumnya diberitakan, sejumlah masyarakat Dusun III Lumbanjulu Pohan, Desa Lobu Siregar 1, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (12/1/2022), sekitar pukul 17.00 WIB melakukan unjuk rasa di lahan mereka yang terkena dampak Pembangunan Jalan Lingkar dan Jembatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).
 
Mereka menuntut dan membawa karton yang bertuliskan "Pak Presiden Lihat Kami", "Kami Butuh Keadilan, Bayar Tanah Kami", dan mereka meminta agar Presiden Jokowi memberikan ganti rugi lahan. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.