Iptu YS Oknum Polisi Terlibat Pencurian Buah Kelapa Sawit Harusnya Ditahan

Hans Alexander Simanjuntak

TAPUT, Jakartaobserver.com- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) diminta agar tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, dan segera memeriksa oknum polisi yang diduga komplotan pencurian kelapa sawit.
 
"Tiga orang yang diduga bagian dari kelompok pelaku pencurian buah kelapa sawit telah ditangkap dan ditahan, namun 1 orang pelaku di duga merupakan Perwira Polri aktif lulusan Akademi Kepolisian belum juga ditangkap dan ditahan," ungkap Hans Alexander Simanjuntak, SH dalam keterangan persnya, Rabu (5/1/2022).
 
Kuasa hukum pelapor menjelaskan jika kasus pencurian buah kelapa sawit tersebut berawal dari adanya Laporan polisi yang dilakukan oleh kliennya yaitu Ketua Koperasi KUD Kalumpas Jaya, Bayumi.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/734/VIII/2021/SPKT Polda Sumsel tertanggal 12 Agustus 2021 di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan juga Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP/2/2730/VIII/2021/Bagyanduan tertanggal 6 Agustus 2021 di Divisi Profesi Dan Pengamanan POLRI Bagian Pelayanan Pengaduan.
 
"Laporan Polisi yang dibuat oleh Koperasi KUD Kalumpas Jaya disebabkan tindakan pencurian yang dilakukan secara terkoordinir dan massif oleh para pelaku sudah sangat meresahkan dan menyebabkan kerugian materil sehingga tidak dapat dibiarkan terjadi terus menerus," bebernya.
 
Dalam keterangan persnya di Tapanuli Utara, kuasa hukum Koperasi KUD Kalumpas Jaya ini meminta kepada Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel segera mempercepat proses hukum Iptu Yulius Syaputra.
 
"Kita berharap, jangan nantinya sampai timbul persepsi negatif di tengah tengah masyarakat, jika Polda Sumsel terkesan memilah milih (pilih kasih) dalam penegakan hukum."
 
Untuk membantu pihak Polda Sumsel, pihaknya juga telah mengirim surat Mohon Perlindungan Hukum Dan Tindak Lanjut Proses Hukum kepada Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Sumsel, dengan Surat No : 030/KUD-KJ/XII/2021, tertanggal 30 Desember 2021.
 
"Kami yakin Polda Sumsel dalam menjalankan proses hukum pasti profesional dan tetap menjalankan slogan Bapak Kapolri yaitu PRESISI. Karena, semua orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum (equality before the law)," tegasnya.
 
Sudah Diperiksa

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com, melalui WhatsAppnya mengatakan Iptu YS, sudah diperiksa.
 
"Iptu YS sudah diperiksa," katanya singkat tanpa menjelaskan bagaimana hasil pemeriksaan itu.
Dia juga menjelaskan, tersangka AM, DS dan S telah ditangguhkan, karena kondisi kesehatan tersangka. "Tersangka ditangguhkan karena kondisi kesehatannya," sebutnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Koperasi (KUD) Kalumpas Jaya adalah Mitra resmi PT Muarabungo Plantation (MBP) dalam hal pengelolaan Kebun berdasarkan Surat Kesepakatan (MoU) antara PT MBP dengan KUD Kalumpas Jaya yaitu surat PT MBP No:001/PTMBP-SK/VII/2014 dan surat PT MBP No:001/KLS-SK/VII/2014/.
 
Pada tanggal 02 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB - pukul 10.00 WIB, KUD Kalumpas Jaya sedang melakukan kegiatan harian yaitu perawatan dan pengambilan buah sawit. Karyawan KUD Kalumpas Jaya yang bernama Subur dan Pirdaus sedang melakukan penimbangan buah dan disaksikan atau diawasi oleh pengurus koperasi yang bernama Emi Fariansyah, yang semuanya adalah warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat itu datanglah seseorang yang menggunakan seragam Polri yang di duga berpangkat Inspektur Satu (Iptu) bernama YP, bertugas di Brimob Kota Bogor. Iptu YS membawa orang-orangnya bernama Son dan Deni ke lokasi kebun dan bertemu dengan Emi Fariansya, Pirdaus dan Subur yang merupakan karyawan KUD Kalumpas Jaya.
 
Lalu Iptu YS melarang Emi Fariansya, Pirdaus, Subur agar jangan melakukan kegiatan panen dengan berkata “Jangan dipanen”.
 
Kemudian karyawan KUD Kalumpas Jaya yang bernama Subur dan karyawan koperasi lainnya menjadi ketakutan, karena pemaksaan dan intimidasi yang dilakukan oleh Iptu YS dan komplotannya, akhirnya buah sawit tersebut dibagi menjadi dua bagian sesuai perintah Iptu YS.
 
Kemudian buah sawit yang sudah dibagi dua tersebut, sebanyak 3 ton atau + 250 janjang dibawa oleh Iptu YS dengan diangkut menggunakan truk yang sudah dipersiapkan oleh Iptu YS dan komplotannya.
 
Pada tanggal 04 Agustus 2021, sekira pukul 11.00 WIB, datang lagi anggota komplotan Iptu YS yang bernama Deni dan Son ke areal kebun lokasi penimbangan buah sawit. Lalu dengan memaksa mengambil buah sawit sebanyak 3 ton atau dan 250 janjang.
 
Selanjutnya, pada tanggal 05 Agustus 2021, anggota komplotan Iptu YS tetap mengganggu dan mengintimidasi karyawan kerja KUD Kalumpas Jaya. Iptu YS, Deni dan Son tetap mengambil atau merampas buah sawit milik KUD Kalumpas Jaya. Bahkan mengangkut buah sawit tersebut dengan menggunakan mobil Triton milik ayah Iptu YS yang bernama H Azhar Mansyur.
 
"Perbuatan Iptu YS, H Azhar Mansyur, Deni, Son dan komplotannya telah meresahkan dan sangat merugikan KUD Kalumpas Jaya secara materil dan immaterial. Iptu YS bekerja sama dengan orang tuanya yang bernama H Azhar Mansyur untuk mengganggu, mengintimidasi, merampas buah sawit mitra Koperasi KUD Kalumpas Jaya. Untuk tegaknya hukum di NKRI ini, kami telah melaporkan mereka ke Polda Sumsel," kata Hans. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.