Anthon Sihombing: Ada yang Menggiring Opini Keluar dari Substansi Masalah

Anthon Sihombing saat menyampaikan keterangannya kepada sejumlah awak media.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Anthon Sihombing, mantan anggota DPR RI yang adalah pemilik tanah yang terdampak akibat pembangunan jalan lingkar dan jembatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), menyebut banyak pihak yang mencoba menggiring opini yang keluar dari substansi masalah.
 
"Saya lihat di Facebook banyak narasi yang dibangun oknum tertentu, yang menggiring opini untuk keluar dari substansi masalah, jika saya meminta ganti untung sebesar Rp2,5 miliar. Dalam hal ini, perlu saya tegaskan, jika itu tidak benar," ungkap Anthon, Kamis (27/1/2022).
 
Menurutnya, seharusnya pemerintah menyampaikan duduk permasalahannya. Artinya, apakah Pemkab Taput sudah melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum, termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam pasal 123 angka 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah pasal 10 huruf b UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Hal ini yang seharusnya dijelaskan pasal per pasal kepada publik melalui media.
 
"Apa bedanya Kabupaten Tapanuli Utara dengan Kabupaten Samosir. Coba dibuka website https://samosirkab.go.id/2016/06/08/masyarakat-onan-runggu-bersedia-melepas-lahan-untuk-pembangunan-jalan-nasional/. Artinya apa? Pembebasan lahan dimaksud bukan berarti tanpa ganti rugi, namun ganti rugi akan dihitung oleh tim dan akan disepakati berapa biaya untuk setiap lahan, bangunan dan lahan dengan tanaman diatasnya," bebernya.
 
Mantan Ketua Umum Komisi Tinju Indonesia (KTI) Pusat ini menambahkan jika benar masyarakat telah memberikan tanahnya secara hibah, bagus dong. Namun, mengapa ada masyarakat Dusun III Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar 1, Kecamatan Siborong-borong protes meminta ganti untung? Ini kan patut dipertanyakan dan dibuka secara aturan hukum.
 
"Banyak yang mengkonfirmasi saya, menanyakan apa dan bagaimana solusinya. Saya selalu sampaikan, sebenarnya persoalan ini tidak sulit, asalkan Pemkab Taput mau membuka ruang untuk mengundang secara resmi masyarakat yang saat ini sudah mencapai 75 orang meminta ganti untung, infonya telah dikuasakan oleh Roy Binsar Siahaan, SH," sambungnya.
 
Dia pun memberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara agar semuanya terang benderang dan tidak berlarut larut. "Undang secara resmi pemilik lahan yang terdampak (protes) pembangunan jalan lingkar dan jembatan Siborong borong. Tujuannya Untuk Musyawarah mencapai Mufakat."
Namun, tidak lupa juga, agar rekan-rekan media diundang dalam musyawarah itu, agar hasil dari musyawarah tersebut dapat dipublikasikan.
 
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan konferensi pers terkait pelaksanaan pembangunan Jalan Ir Soekarno di Kecamatan Siborong borong yang merupakan jalan lingkar luar (ringroad), Senin (24/1/2022) sore di Aula Martua Kantor Bupati Taput di Tarutung.
 
Dalam konferensi pers itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simaremare mengatakan jika pemerintah sudah melakukan segala sesuatunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mekanisme dan tahapan sudah dilakukan bersama.
 
Demikian juga dengan ganti untung, telah ditampung di P-APBD Tahun 2021. Namun, hanya untuk tanah Anthon Sihombing, dan enam bangunan masyarakat yang terdampak akibat pembangunan jalan lingkar luar Siborong-borong.
 
Hasil dari tim appraisal tanah Anthon diganti untung sebesar Rp.1,6 miliar. Namun Anthon tidak setuju, dan meminta tanahnya diganti Rp 2,5 miliar. (Tulus Nababan) 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.