Tega begal yang berhasil ditangkap.

PERCUT SEI TUAN, Jakartaobserver.com- Tiga kawanan begal terciduk melakukan aksi begal berulang kali dengan modus bertanya (6/12/21) sore.
 
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan bersama Kanit Reskrim Iptu Bambang dan Panit Dalam Iptu Albar saat konferensi pers, Senin (6/12/2021) sore menjelaskan, tiga pelaku begal sepeda motor ini sudah melakukan aksi begal lebih dari dua kali ini, dan dalam aksinya mereka berlima, dua orang masih DPO.
 
Berdasarkan laporan korban hari Rabu (1/12/2021) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Pasar IX kronologi kejadian saat korban mengantarkan Yasmin pulang ke rumah. Di tengah perjalanan korban dengan pacarnya dihadang oleh lima orang pelaku dengan cara menendang korban sehingga korban terjatuh dan langsung memukul korban pada bagian kening, luka pada bagian pinggang, bahu kiri serta jari sebelah kiri.
 
Korban yang bernama Andhika Sandi Tama Putra,25, warga Komplek TNI AU Karang sari II N0 3 Medan Polonia akhirnya melapor ke Polsek Percut Sei Tuan.

Personil unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bekerjasama dengan personil Jatanras Dirkrimun Poldasu telah mengamankan tiga orang laki laki pelaku pencurian saat sedang berada di Jalan Rukun Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan.
 
Pelaku bernama Bobby Nadoko als Bobi,25, warga Jalan Medan Batang Kuis, dan Andika Als Boncel,28, warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Gg Merak, Eko Arianto,29, warga Jalan Pasar IX Gg Pipit Desa Sei Rotan.
 
Dengan barang bukti sepeda motor Mio BK 6438 ADG Warna Putih 1 Unit HP Android Realmi C25 uang 155.00 ribu, satu buah pisau sangkur.
 
Kompol Agustiawan mengatakan para tersangka saat kita amankan mencoba melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku dengan melakukan tembakan ke kaki.
 
"Jadi saat mau kita amankan ketiganya ini mencoba melawan saat hendak melarikan diri kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kaki, " unkapnya. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan.
 
Ketiga pelaku kini dikenakan pasal 365 ancaman 5 tahun penjara dan masih mengejar dua pelaku lain yang bernama Tondi dan Abang als Kembar. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.