Mendagri Surati Gubernur Sumut Soal Dugaan Gelar Palsunya, Begini Tanggapan Bupati Taput

Nikson Nababan

TARUTUNG, Jakartaobserver.com- Kasus dugaan pemakaian gelar “Drs” oleh Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan yang dilaporkan oleh Prof Yusuf Leonard Henuk, M Rur Sc, PhD ke Ombusman RI, kini telah memasuki babak baru dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
 
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) mengeluarkan surat No 355/8034/OTDA tertanggal 8 Desember 2021, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, dengan sifat Penting, Perihal Tindak Lanjut dan Klarifikasi.
 
Dalam surat tersebut dituliskan, berdasarkan ketentuan pasal 91(2) huruf b Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diminta Kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan fasilitas dan klarifikasi terkait permasalahan yang dilaporkan oleh Prof Yusuf Leonard Henuk, MRur Sc, PhD terkait dugaan pemalsuan pemakaian gelar Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, serta melaporkan pelaksaannya kepada Mendagri cq Dirjen Otda.

Prof Yusuf Leonard Henuk saat dikonfirmasi Jakartaobserver.com, Senin (13/12/2021) terkait surat Mendagri tersebut membenarkannya.
 
“Ketika saya dipanggil untuk melakukan klarifikasi, saya akan membuktikan dengan data yang sudah saya pegang, bahwa nama Nikson Nababan tidak tertera atas Strata 1 pada memory Wisudanya Tahun 1995 dan 1996. Data itu saya dapatkan dari Kampus Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD) Jogyakarta," bebernya.
 
Sementara Bupati Taput Drs Nikson Nababan, MSi ketika dikonfirmasi melalui Whatshapnya, Senin (13/12/2021) sekitar pukul 12 : 05 WIB terkait terkait surat Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) tersebut mengaku belum melihat surat aslinya, dan siap jika dipanggil untuk mengklarifikasi.
 
"Surat asli belum saya lihat, kalau dipanggil untuk klarifikasi kita sudah siapkan dokumen amang. Tidak masalah, untuk meluruskan masalah. Tetapi mungkin sekalian juga saya buat laporan ke Polda tentang pencemaran nama baik," ungkapnya.
 
Pada tanggal 20 Mei 2020, Prof Yusuf Leonard Henuk melaporkan dugaan pemalsuan gelar “Drs” yang digunakan Nikson Nababan selaku Bupati Tapanuli Utara Periode 2019 - 2024 ke Ombusman RI.
Seiring waktu berjalan, Ombusman RI telah menyurati Mendagri dengan surat Ombusman No : B/2282/LM.15-K1/0622.2021/IX/2021 tertanggal 13 September 2021 perihal Permintaan penjelasan/ Klarifikasi I. (tulus gt nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.