Dr. Jonius Taripar Hutabarat, SSi, MSi saat melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat  adiktif.


MUARA, Jakartaobserver.com - Sekretaris Komisi A anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Perindo Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, SSi, MSi beserta rombongan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, Sabtu(18/12/2021).
 
Sosok yang dikenal ditengah masyarakat Taput dengan sebutan JTP disambut baik oleh masyarakat sekitar di Dusun III Tana Lapang, Desa Sibandang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.
 
Masyarakat Dusun III Tana Lapang Desa Sibandang yang hadir tetap melakukan protokol kesehatan, dari orang tua, dewasa dan remaja mengkuti sosialisasi perda tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
 
Gagani Sianturi, selaku tokoh masyarakat sekitar mengucapkan terimakasih atas kehadiran rombongan Dr Jonius Taripar Hutabarat, SSi, MSi.
 
"Kami mengucapkan terimakasih, datangnya bapak dewan provinsi. Pertemuan ini kiranya memberi contoh yang baik kedepannya dan kiranya masyarakat lebih paham akan bahaya narkoba ini. Juga kami mengharapkan kedepannya agar daerah kita ini bersih dari narkoba," sebut Sianturi.

Jonius Taripar Hutabarat dalam paparan secara lugas mengatakan bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia meminta untuk memerangi narkoba di tengah generasi muda harus dimulai dari orang tua. Untuk itu, mantan Kapolres Taput ini minta secara khusus agar para orang tua yang banyak hadir dalam sosialisasi, memberi perhatian penuh terhadap anak remaja.
 
"Memerangi Narkoba merupakan tugas kita bersama. Melalui Perda provinsi ini, saya hadir untuk mensosialisasikan bahaya narkoba. Kita para orang tua, untuk lebih memperhatikan anak remaja. Jangan sampai generasi muda (anak kita) terseret menjadi pengguna narkoba. Sayangi dirimu, sayangi keluarga dan sayangi lingkungan," pinta Taripar di akhir paparan. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.