Satpol PP dan Disparekraf Segel Dua Panti Pijat di PIK, Pemilik Main Kucing-kucingan

Segel penghentian sementara kegiatan.

JAKARTA, Jakartaobserver.com- Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tempat usaha spa sauna, massage, diskotek, dan tempat hiburan malam (THM) di Jakarta saat ini tidak boleh beroperasi. Sebagian pengusaha patuh menjalani pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah pusat maupun Pemprov DKI, namun sebagian lainnya membuka secara diam-diam dan kucing - kucingan untuk mengelabui petugas.
 
Untuk memuluskan aksi kucing-kucingan antara tempatnya yang merupakan panti pijat/massage/spa dengan petugas, pihaknya berpura-pura sebagai bar. Demi mengelabui petugas tempat massage dan spa lampu dimatikan dan pintu dikunci dan cara transaksi mereka melalui via WhatsApp dan ironisnya dengan tambahan layanan plus-plus.
 
Dari pantauan wartawan di kedua tempat usaha pariwisata tersebut seperti panti pijat dan spa diantaranya Blue Bunny dan Glow Art yang berlokasi di Ruko Cordoba Pantai Indah Kapuk (PIK), di Jalan Marina Raya, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan kepada instansi terkait.

Terbukti, puluhan personil gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Jakarta Utara melakukan sidak dan selanjutnya melakukan penyegelan atau penutupan sementara kedua lokasi tersebut yakni panti pijit/massage Blue Bunny dan Glow Art, pada Selasa (11/10/2021) malam.
 
" Itu tadi sudah disegel oleh personil Satpol PP, gabungan dengan Disparekraf. Massage atau panti pijat itu sudah ditutup/disegel, kalau bar dan restauran buka tapi tetap akan kami monitor dan setelah penyegelan akan kita cek kembali kelokasi dan sudah berkoordinasi dengan Pak Kasatpol PP," ujar Purnama Kasiops Satpol PP Kota Jakarta Utara melalu whatapp kepada wartawan.

Kepala Suku Dinas (Kasudis) Disparekraf Jakarta Utara Wiwiek menambahkan, tindakan penyegelan tempat usaha panti pijat/spa yang buka diam - diam sesuai laporan masyarakat telah kami lakukan. Untuk selanjutnya terkait sangsinya bisa ditanyakan langsung kepada Satpol PP sebagai fungsi penindakan sesuai tufoksi masing - masing.
 
"Maaf sebaiknya tanya ke Kasatpol PP ya, sebagai fungsi penindakannya sesuai tupoksi, Biar kapok kalau ada coba - coba main mata petugasnya," katanya.
 
Lanjut Wiwiek, memang banyak yang melakukan pelanggaran kucing - kucingan. Tapi yang jelas kan sudah diberi sanksi oleh Satpol PP.
 
Dari hasil pemeriksaan sesuai keterangan pemilik usaha Panti Pijat Blue Bunny Theo/Danisa yang di sampaikan Kasudis Disparekraf Kota Jakarta Utara bahwa Blue bunny griya pijat tidak beroperasional (tutup), hanya resto dan cafe yang beroperasional. Kamar Griya Pijat setelah dicheck dalam keadaan ditutup.

Kemudian belum mempunyai Qr-Code Pedulilindungi dan diwajibkan mendaftar di website/email. Belum menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belum memiliki Pakta Integritas dan Struktur Satgas Internal Penanganan Covid-19. Karyawan sudah mendapatkan vaksin dan ijin usaha restoran berupa IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil), tidak memiliki Ijin TDUP Bar dan Lounge.

Tidak memiliki ijin Penjualan minumal beralkohol ( khusus Bir ). Untuk Griya Pijat diberikan Sanksi berupa penutupan Sementara Selama 3X24 Jam oleh Satpol PP Kota Jakarta Utara.

Sedangkan usaha Blow Art hasilnya bahwa kegiatan usaha tidak beroperasional ( Tutup ) dan telah diberikan Sanksi berupa Penutupan Sementara Selama 3x24 Jam oleh Satpol PP Kota.

Hal yang wajar jika Kasudin Disparejraf Kota Jakarta Utara menyampaikan ada oknum anggota yang main mata dan kucing - kucingan dengan pemilik usahanya.

Untuk memastikan berupa sangsi yang diberikan oleh Satpol PP terhadap kedua tempat panti pijat yang disegel, wartawan mengonfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Jakarta Utara Yusuf Majid lewat Whatapp selulernya.

Pertanyaannya, sangsi apa lagi yang diberikan oleh Satpol PP dalam hal tindakan selain penyegelan sementara kedua tempat usaha massage di Kecamatan Penjaringan PIK? Dan apakah kedua tempat massage tersebut nantinya akan dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Namun Kasatpol PP Kota Jakarta Utara Yusuf Majid belum bersedia memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (jo06/jo19)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.