DPR Sahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Gedung DPR RI, Jakarta. |
RUU HPP diharapkan menjadi komponen penting dalam reformasi perpajakan, terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan memperkenalkan Pajak Karbon.
Pandemi Covid-19 telah memberikan momentum dan sudut pandang baru dalam menata ulang dan membangun fondasi baru perekonomian, termasuk menata ulang sistem perpajakan agar lebih kuat menghadapi tantangan pandemi dan dinamika masa depan.
"Pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk mempercepat proses reformasi perpajakan untuk menata ulang sistem perpajakan Indonesia agar mampu mengadopsi praktik-praktik terbaik dan mengantisipasi dinamika sosial ekonomi di masa yang akan datang," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly m saat membacakan pendapat akhir pemerintah.
Reformasi perpajakan diselaraskan dengan langkah pemerintah demi mempercepat proses pemulihan ekonomi dan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal sebagai instrumen kebijakan mendukung pembangunan nasional. RUU HPP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan juga ditujukan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik.
Melalui reformasi perpajakan juga diharapkan dapat mewujudkan keadilan serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, dengan disahkannya RUU HPP ini, pajak dapat hadir untuk mendukung rakyat dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan keadilan di masyarakat. (jo2)
Tidak ada komentar: