Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 21,65 Kg Sabu

Penangkapan tersangka.

MEDAN, Jakartaobserver.com- Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengagalkan peredaran 21,65 kilogram (kg) sabu dengan menangkap dua tersangka dari dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama AI,36, yang dilakukan pada 12 Oktober 2021 di Jalan Lembaga Permasyarakatan Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
 
"Petugas menangkap tersangka pertama kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka-tersangka lainnya," ujar Hadi.
 
Setelah dilakukan pengembangan, Hadi menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat menangkap tersangka lainnya yaitu RR,29, di Jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa satu buah koper warna kuning di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan Cina yang berisikan sabu seberat 11 kg dan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan Cina didalamnya berisikan sabu seberat 9 Kg.
 
Petugas turut memerika isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan satu bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan Cina berisikan sabu seberat 950 gram dan satu bungkus plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan sabu seberat 700 gram.
 
"Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 kilogram," lanjut Hadi.
 
Lanjut Hadi menuturkan, kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta / Kg oleh salah satu tersangka lainnya inisial H yang saat ini berstatus DPO.
 
“Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial H yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Hadi.
 
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.