Setelah Diperiksa Tersangka Investasi Bodong Ditangkap di Luar Gerbang Kantor Polisi

Penangkapan tersangka.

MEDAN,Jakartaobserver.com- Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, seorang wanita yang terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan uang investasi bodong ditangkap tepatnya di luar pintu gerbang Polsek Percut Sei Tuan, saat hendak meninggalkan kantor polisi Jumat (10/9/2021) malam.
 
Tersangka Dewi, yang kini berdomisili di Jalan Tenggiri, Kelurahan Panda Hulu II, Kecamatan Medan Area, kota Medan itu, ditangkap setelah dilaporkan korbannya Wahyuni,33, warga Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau Poin No C7, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dengan No LP 1333/VII/2021/SPKT Percut pada 15 Juli 2021.
 
Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu 4 April 2021. Dalam aksinya tersangka berhasil melakukan tipu daya hingga Wahyuni (korban) merugi senilai Rp 90 Juta.

Informasi yang dihimpun, selain Wahyuni, dalam aksi kejahatan penipuan uang dalam bentuk investasi bodong yang dilakukan tersangka, korban-korban lain juga melaporkannya ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

Agguan, selaku suami korban saat ditanyai wartawan mengatakan jika kerugian sebenarnya yang dialami istrinya keseluruhannya berjumlah senilai Rp 280 Juta. Namun didalam laporan polisi hanya dituangkan senilai Rp 90 Juta saja.

"Kerugian keseluruhannya berjumlah senilai Rp 280 Juta. Namun yang dituangkan didalam laporan polisi hanya senilai Rp 90 Juta saja. Lebih jelasnya Abang tanyakan saja dengan pengacara saya ya,"tutur Agguan.

Atas perbuatannya, kini wanita memiliki anak satu itu ditahan di Polsek Percut Sei Tuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu melalui Kanit Reskrim AKP Mambela Karokaro, kepada wartawan mengatakan jika kini tersangka masih dalam proses penyidikan.

"Saat ini tersangka Dewi, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kita proses dulu ya,"ujarnya. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.