Plang Mencatut Nama Prof Supandi Diturunkan, Pemasangnya akan Dilapor ke Polisi

Plang yang mencatut nama Hakim Agung Prof Supandi diturunkan.

SAMPALI,Jakartaobserver.com- Setelah tujuh hari pemasangan plang atau papan pengumuman yang mencatut nama Hakim Agung Prof Dr H Supandi di Jalan Kemuning, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya diturunkan, Senin (23/8/2021).
 
Awalnya diketahui plang itu berdiri di atas bagunan HGU Eks PTPN II Daud yang bertuliskan "Tanah ini dilindungi oleh Hakim Agung Prof Dr H Supandi dan tertera nomor WhatsApp 08226780XXXX. Adalah Sulis oknum yang diduga diperintahkan oleh W,NS,S,Y orang dulunya menumpang ke Daud.
 
Kades Sampali M Ruslan saat dikonfirmasi via WhatsApp membantah dirinya yang mengizinkan pemasangan plang itu. Namun membenarkan bahwa si pemasang memberitahukan pemasangannya secara lisan.
 
"Bukan aku yang memberikan izin. Mereka hanya memberitahukan secara lisan bahwa mereka akan memasang plang. Saya bilang yang penting jangan ada keributan nanti mengenai plang itu," kata Ruslan.

Kadus XIII Juriwanto juga menegaskan tidak memberikan izin kepada si pemasang plang itu, dan menegaskan si pemasang juga hanya menumpang saja di lokasi itu.
 
Prof Supandi melalui adiknya Herman mengatakan Prof Supandi sangat geram dan kesal terhadap Sulis yang diduga memasang foto dan mencatut namanya. Karena itu Prof Supandi berencana melaporkan Sulis ke polisi.
 
Tak tinggal diam keluarga Daud yang tidak mau disebut namanya juga akan melaporkan Sulis ke polisi karena sama sekali tidak ada ijin ke Daud untuk pemasangan plang di rumah dan bangunan Daud. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.