Pengamat Apresiasi Kejaksaan RI Berani Ambil Tindakan Tegas
Abdusy Syakur Amin |
“Saya melihatnya begini. Banyak kasus yang tidak tersentuh oleh APH sebelumnya di tangan Kejaksaan RI saat ini berani disentuh, dan ada tersangkanya,” kata Syakur, Kamis (26/8/2021).
Dia menuturkan, hal itu menunjukan fakta bahwa Kejaksaan RI adalah salah satu penegak hukum yang patut diandalkan karena berani mengambil tindakan tegas. “Itu kasus monumental yang besar yang merugikan negara bisa diungkap. Asabri, Jiwasraya sebelumnya tidak, itu kenapa,” tanyanya.
Syakur menambahkan Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang bekerja dan terikat pada undang-undang. Seringkali dalam pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara sembunyi-bunyi. Ini menunjukan, setiap langkah dilakukan dengan cukup hati-hati agar tidak melanggar hak dan menjunjung keadilan untuk setiap masyarakat. Konsekuensinya adalah, tidak semua harus di ekspos kepada masyarakat.
“Hal inilah yang seringkali menjadi perdebatan diantara pihak yang merasa ingin tahu perkembangan sebuah kasus,” ucap Rektor Universitas Garut itu.
Sebelum ada putusan inkrah (tetap), kasus tidak boleh diekspos. Padahal ini ranah Kejagung, sedangkan setelah inkrah itu wilayah institusi lain dalam hal ini Mahkamah Agung (MA). Sehingga, dengan kondisi seperti itu cukup sulit bagi Kejagung untuk mengekspose keberhasilan, karena tidak bisa lepas dari kinerja lembaga lain.
“Padahal fakta membuktikan banyak sekalu kasus bahkan beberapa mega kasus yang berhasil ditangani dengan baik,” tegasnya.
Syakur menilai pandangan lembaga survey atau kelompok yang menyebutkan bahwa kinerja Kejaksaan Agung tak memuaskan lebih kepada perbedaan pandangan kelompok tersebut. Dia berharap masyarakat cerdas dalam menilai setiap narasi atau berita yang berkembang.
“Saya rasa inilah pentingnya kita bersama-sama, masyarakat belajar literasi digital agar kita tidak salah dalam menerima informasi,” tutupnya. (gayuh)
Tidak ada komentar: