Kejaksaan Negeri Samosir, Sumut.

BALIGE, Jakartaobserver.com- Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan mengabulkan permohonan Prapidana (Prapid) atas nama Pemohon I Jabiat Sagala dan Pemohon II Sardo Sirumapea.
 
Informasi diperoleh, hakim PN Balige melalui putusannya dalam persidangan, Senin (12/7/2021), memerintahkan para termohon untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir.
 
"Terima kasih atas support semangat dan doa kawan-kawan semuanya, bahwa permohonan kita dikabulkan PN Balige,” ungkap Sardo Sirumapea ketika dikonfirmasi Senin (12/7/2021), via selular.

Dalam gugatan Prapid, pemohon meminta Hakim PN Balige mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan para termohon yang telah menetapkan status tersangka terhadap Pemohon I dan Pemohon II dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 32020), tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
 
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-120/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-08/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : PRINT-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021, terhadap Pemohon I dan Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.(josm01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.