Pejabat Beli Tanah Secara Sepihak di Siborongborong, KPK Diminta Selidiki Dugaan Pencucian Uang

Pemberitahuan putusan pengadilan.

SIBORONG BORONG, Jakartaobserver.com- Penjualan tanah secara sepihak seringkali terjadi. Proses jual beli yang sering dipraperadilankan ini terjadi juga kepada ahli waris almarhum KK Lamisana Tampubolon di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
 
Seperti diungkap Banggas Tampubolon, tanah Kakeknya yang terletak di Jalan Pargompulan, berbatasan dengan Perkampungan Pemuda HKBP Jetun Silangit, Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong dijual oleh Tahan Tampubolon dan Manuntun Tampubolon serta keempat saudaranya kepada seseorang yang diduga Pejabat Pemkab Taput.
 
Anehnya lagi tambahnya kepada Jakarta observer, Minggu (18/7/2021), di lahan tersebut masih dalam status berperkara antara orangtuanya Salem Tampubolon dengan Tumpal Tampubolon, dengan putusan PN Tarutung N O, tahun 2001, dan belum ada putusan yang inckraht.
 
Informasi yang beredar di tengah tengah masyarakat oknum pejabat tersebut membeli tanah 2 ha seharga kurang lebih Rp2 Miliar. "Setelah mendapat informasi itu saya juga sudah menjumpai Kepala Desa Pohan Tonga Walben Siahaan, dan membenarkan bahwa jual beli tanah tersebut benar, namun ketika saya meminta fotokopi arsip jual beli tersebut beliau berjanji akan memintanya kepada Risma Tampubolon yang merupakan putri dari Tahan Tampubolon," kata Banggas.

Namun sampai saat ini kepala desa menyebut bahwa fotokopi surat jual beli tersebut belum diberikan risma,serta berjanji akan memintanya kembali kepada Risma Tampubolon.
 
"Saya Juga merasa ada yang ditutup tutupi disini, seharusnyakan setiap surat jual beli seperti ini harus ada pertinggalnya di kantor kepala desa, kenapa harus ke putri penjual tanah diminta fotokopi surat jual belinya,terlebih ketika kepala desa mengatakan tidak bisa memaksa risma memberikan surat tersebut karena Risma orang dekat bupati," sambungnya.
 
Banggas mengaku dirinya juga sempat menjumpai kapala dusun namun beliau mengatakan bahwa dia tidak mengetahui jual beli tanah tersebut padahal seharusnya setiap surat yang masuk ke kantor kepala desa harus diketahui kepala dusun setempat.
 
Banggas Tampubolon menjelakan bahwa kakeknya memiliki empat orang anak,dan keturunan anak pertama dari kakeknya KK Lamisana lah yang menjual tanah tersebut,tanpa sepengetahuan dari keturunan anak kedua, ketiga dan keempat dari KK Lamisana.
 
"Kami sangat menyayangkan tanah tersebut dijual,sebelumnya saya sangat berharap agar setiap kami pomparan KK Lamisana Tampubolon bisa mengelolanya dibidang pertanian agar menjadi sumber penghidupan kepada kami secara merata dan bisa kembali kami wariskan ke anak cucu kami. Kami juga sudah sepakat akan membawa kasus ini kejalur hukum karna proses jual beli ini tidak sah secara hukum," ucapnya. 

 Pihak ahli waris bahkan berharap pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut pejabat tersebut, jangan-jangan ada pencucian uang. "Kami berharap KPK bisa turun tangan jangan-jangan pejabat ini diduga memakai uang korupsi untuk membeli tanah ini," sambung Banggas. (st)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.