Narkoba dan Judi Harus Dimusnahkan dari Bumi Samosir
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. |
Hal tersebut dikatakan Vandiko T Gultom pada saat pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan tetap Kejaksaan Negeri Samosir tahun 2021 yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Samosir, di Jalan Pintusona Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (15/7/2021).
Vandiko mengatakan sebagai titik nol peradaban suku Batak maka narkoba dan perjudian harus dimusnahkan dari Bumi Samosir dan usaha yang menyediakan tempat prostitusi akan ditindak karena bertentangan dengan budaya dan mengajak masyarakat untuk bersinergi membebaskan Samosir dari perjudian dan narkoba dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Narkoba dan perjudian harus dimusnahkan dari bumi Samosir ini,” ucapnya. Ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda apabila menemukan lokasi tempat perjudian dan narkoba supaya segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Vandiko mengapresiasi tindakan aparat penegak hukum yakni kejaksaan dan Polres Samosir yang sudah melakukan tindakan kepada pelanggar hukum di wilayah Kabupaten Samosir yang terkhusus terhadap penangkapan pelaku dan barang bukti narkoba dan perjudian.
“Penindakan terhadap penyakit masyarakat ini selaras dengan program Pemkab Samosir yang akan membuat Samosir zero narkoba dan perjudian” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan dalam pemberantasan judi dan narkoba diperlukan peran dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses penindakan. AKBP Josua Tampubolon menghimbau masyarakat supaya melaporkan jika mengetahui adanya lokasi perjudian dan narkotika secara akurat sehingga pihak kepolisian dapat melalukan penindakan.
Narkoba dan perjudian merupakan penyakit yang sama-sama kita berantas,” katanya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut yakni narkotika, ganja, barang bukti perjudian berupa togel, mesin judi tembak ikan-ikan dan perkara oharda (orang dan harta benda). (josm01)
Tidak ada komentar: