Rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (14/6/ 2021).

PENGURURAN, Jakartaobserver.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir tengah merencanakan perombakan peraturan daerah tentang susunan organisasi perangkat daerah. Sejumlah perangkat daerah pun bakal dileburkan sehingga nantinya ada tujuh dinas maupun badan yang bakal dihapus.
 
Dinas maupun badan yang akan dihapus itu yakni Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
 
Hal ini terungkap pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir tentang penyampaian Nota Pengantar Bupati Samosir atas Ranperda Pertanggungjawaban, RPJMD dan Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, Senin (14/6/ 2021) di ruang rapat paripurna dewan setempat.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Samosir Nasip Simbolon, dihadiri oleh para anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD dan insan pers.
 
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST berkesempatan membacakan nota pengantarnya tentang Ranperda Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah di Kabupaten Samosir.

Dikatakan Vandiko, untuk mewujudkan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, maka pembentukan perangkat daerah dalam rancangan peraturan daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, dan tata kerja yang jelas serta fleksibilitas.

"Rancangan perda ini akan terdapat 31 perangkat daerah yakni: sekretariat daerah, sekretariat dewan, inspektorat daerah, 14 dinas, 3 badan, satu kantor, rumah sakit dan 9 kecamatan," ujar Vandiko.
 
Lebih lanjut dipaparkan rincian perubahan perangkat daerah tersebut yaitu bidang urusan kepemudaan dan olahraga digabung ke Dinas Pendidikan dengan nomenklatur Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.

Berikutnya, penggabungan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa dengan Dinas Sosial dengan nomenklatur Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Bidang urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana digabung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa dengan nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sehingga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dihapus.

Selanjutnya, bidang urusan komunikasi dan informatika digabung ke Dinas Perhubungan dengan nomenklatur Dinas Perhubungan sehingga Dinas Komunikasi dan Informatika dihapus.

Bidang urusan koperasi, usaha kecil dan menengah digabung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan nomenklatur Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

"Bidang urusan kebudayaan digabung ke Dinas Pariwisata dengan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sehingga Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dihapus," ujar Vandiko.

Ditambahkan, bidang urusan pangan digabung ke Dinas Pertanian dengan nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Sehingga Dinas Ketahanan Pangan dihapus.

Berikutnya, bidang urusan perpustakaan diwadahi dalam bentuk UPTD pada Dinas Pendidikan. Dan bidang urusan kearsipan digabung ke Sekretariat Daerah yang diwadahi pada bagian di Sekretariat Daerah. Sehingga Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dihapus.

Bidang urusan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan digabung ke Sekretariat Daerah. (josm01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.