Polrestabes Medan Ringkus Bandar - Kurir Narkoba dan Sita 40 Kg Sabu

Konferensi pers terkait penangkapan bandar dan kurir narkoba di Polrestabes Medan, Sumut.

MEDAN, JO - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko,SH,SIK,MSi didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan,SH,SIK,MH menggelar konferensi pers, Senin (24/05/2021) terkait penangkapan bandar dan kurir narkoba.
 
Sabu seberat 40 kg berhasil disita saat meringkus empat orang yang diduga menjadi bandar dan kurir di Jalan Binjai Kilometer 15, Diski, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
 
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari ditangkapnya empat gembong narkoba internasional lintas Malaysia-Aceh-Medan. Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus antara lain, Muhammad Herry,37, warga Batang Kuis, Eko Susilo,34, warga Karya Medan, Muhammad Joni,33, warga Aceh, dan Irwan Syahputra,41, warga Aceh.

Riko mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu berawal adanya laporkan dari Eko Susilo, bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kg dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan.
 
Kemudian personel Satreskoba Polrestabes Medan, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu, di dalam boks ban yang sudah dimodifikasi terdapat 40 kg sabu dalam bungkus teh Cina. "Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diproses lebih lanjut, " paparnya.
 
Menurut Riko, pelaku Muhammad Herry yang disebut sebagai kurir ini mengaku mendapatkan upah sekali antar Rp10 juta/kg. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp200 juta. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.