Wapres Ma'ruf Amin Jadi Ketua Pengarah Panitia Pencalonan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade 2032

Wapres Ma'ruf Amin

JAKARTA, JO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032 dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Panitia.
 
Seperti dilansir dari lembaran Keppres pada Rabu (21/4/2021), Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 disebut dengan istilah Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 atau Panitia INABCOG.
 
Panitia ini memiliki kedudukan di bawah Presiden RI. Adapun, tugas dari Panitia INABGOC fokus kepada tiga hal. Pertama, melakukan persiapan pencalonan (bidding). Kedua, menyusun peta jalan strategi dan/ atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.

Ketiga, melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032. Kemudian, panitia INABGOC sendiri juga terdiri dari tiga kelompok yaitu pengarah, penanggungjawab dan pelaksana.

Susunan pengarah yakni, 1. Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia. 2. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 3. Anggota: -Menteri Luar Negeri -Menteri Sekretaris Negara -Menteri Keuangan -Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional -Kepala Badan Intelijen Negara -Sekretaris Kabinet dan -Erick Thohir (anggota Komite Olimpiade Internasional/ International Olympic Committee Member).

Tugas pengarah ini nantinya adalah memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.

Selanjutnya, ada kelompok penanggungjawab yang dipimpin Menteri Pemuda dan Olahraga. Penanggungjawab memiliki dua tugas, yakni mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 dan menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032.

Selain itu, ada pula kelompok pelaksana yang terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota dengan susunan kepengurusan pelaksana yakni, Ketua Umum: Komite Olimpiade Indonesia. Sekretaris: Kemenpora Wakil Sekretaris: Sekjen Komite Olimpiade Indonesia dan anggota dari berbagai kementerian.
 
Masa kerja Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan pada 13 April 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. (jo2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.