Bobby Nasution

MEDAN, JO- Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mencopot Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi karena dianggap tak merespons perintah perbaikan penanganan masalah Covid-19.
 
"Benar [sudah dicopot], sudah selalu kita ingatkan masalah Covid-19, sudah disampaikan berkali-kali," kata dia, Jumat (23/4/2021).
 
Menurut Bobby, penyelesaian masalah kesehatan terutama Covid-19 merupakan program utama Pemkot Medan. Bahkan setelah dilantik beberapa waktu lalu, Bobby sudah mengingatkan jajarannya agar fokus di masalah kesehatan.
 
"Covid ini penyelesaiannya adalah program utama kita juga. Kemarin juga beberapa hari setelah saya dilantik kita sama sama tahu masalah kesehatan ini terus menggunung, menumpuk," ujarnya.

Bobby pun mengaku selalu meminta Kepala Dinas Kesehatan Medan Edwin Effendi agar melakukan perbaikan untuk penanganan Covid-19.

"Dan saya selalu meminta perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan mulai pendataan sampai penanganan. Tapi itu belum bisa terjadi," sebutnya.

Bobby ingin memastikan Covid-19 tak lagi menjadi momok di Kota Medan. Meski saat ini Kota Medan telah memasuki zona orange atau risiko sedang, Bobby ingin Medan secepatnya bebas dari penularan virus corona.

"Kita harus bisa ke zona hijau secepatnya. Seluruh lingkungan di Kota Medan harus segera terbebas dari Covid-19," papar Bobby.

Pasca-pencopotan Edwin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas dijabat oleh Syamsul Nasution yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur RSUD Pirngadi.
Diketahui, Kota Medan sendiri termasuk daerah yang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi sempat menegur Bobby terkait keramaian di Kesawan City Walk yang dinilai telah melanggar aturan PPKM Mikro.

Pengunjung yang datang tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 seperti tidak menjaga jarak, diadakan pertunjukan Barongsai. Bobby pun mengakui ada kelebihan jam operasonal.

Kawasan pusat nongkrong ini sempat tetap buka hingga pukul 24.00 WIB. Sedangkan dalam aturan PPKM Mikro yang dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. (jomd 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.