Para pelaku pencurian

SERDANG BEDAGAI, JO- Dua bulan buron, tiga pelaku kasus pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Jumat (9/4/2021) sekira pukul 21.30 WIB, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
 
Ketiga pelaku yang diamankan AREC alias Aldino,25, AK alias Abu,23, dan SN alias Amin,45, ketiganya warga dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin.
 
Ketiganya ketahuan penjaga pasar saat melakukan  pencurian dan pemberatan di sebuah Pasar Rakyat Pantai Cermin yang berlokasi Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai pada hari Jumat(26/2/2021) sekira pukul 09:00WIB.

Alhasil, pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian, sedangkan barang bukti yang dicuri  4 unit pintu kios rolling door (dalam keadaan rusak), 1 unit becak bermotor, 1 unit Sepeda Motor Warna Hitam merk Kanzen dengan nopol BK 6050 NG dan 1 lembar Goni plastik warna putih.

Atas kejadian tersebut, pihak pengelola Pasar Rakyat Pantai Cermin melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pantai Cermin dengan mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta.

Informasi diperoleh, kejadian bermula petugas pasar Julpan S,49, sedang berada di pasar pantai cermin sedang memungut restribusi pasar, saat itu pelapor menghubungi rekannya Gani,53,dan Tahir,48, warga Pantai Cermindan menerangkan bahwa dilokasi ada 3 orang yang sedang mengendarai becak bermotor masuk k elokasi Pasar Rakyat Pantai cermin.

Atas laporan tersebut, kedua saksi langsung menuju pasar rakyat, namun setiba dilokasi petugas berjumpa dengan saksi dan melihat sejarak lebih kurang 200 meter melihat satu unit becak dan tiga orang pelaku hendak menaikan pintu rolling door ke atas becak.

Saat itu juga, pelapor dan dua orang saksi mendatangi lokasi tersebut sambil berkata “lagi ngapain kalian”, lalu 2  orang pelaku inisial AK alias Abu dan SN alias Amin melarikan diri.

Sedangkan pelaku Arec alias Aldino mengendarai becak bermotor tersebut ke arah saksi Gani dan Tahir, ketika itu pelapor langsung berteriak kepada saksi Gani "tangkap orang itu Gan,"ucapnya.

Selanjytnya, saksi mencoba mengajalangi laju kendaraan pelaku Aldino, namun pelaku dengan kecepatan tinggi hingga tertabrak saksi Gani hingga terjatuh dan pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah pelapor bersama saksi mengecek dilokasi ditemukan empat unit pintu kios rollingdoor dalam keadaan telah rusak. Selanjutnyanya membawa barang bukti tersebut ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu, Minggu(11/4/2021) membenarkan adanya penangkapan 3 pelaku pencurian dan pemberatan.

Hasil penangpangkan ketiga pelaku atas laporan korban selaku Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang diterima di Polsek Pantai Cermin tentang pencurian dan pemberatan.

Hasil penyelidikan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penangkapan terhadap tersangka SN alias Amin di lubuk Pakam pada hari Jumat(9/4/2021) sekira pukul 21:30WIB.

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin bersama pelaku Arec alias Aldino dan AK alias Abu.

Selanjutnya, pada hari Jumat (9/4/2021) sekira pukul 23:00WIB melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Arec alias Aldino di ruang orang tuanya terletak Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan.

Kemudian pada hari Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 09:00WIB , kembali melakukan pengembangan dan berasil menangkap tersangka AK alias Abu di rumah orang tuanya Dusun III Gg Pancing Desa Pantai Cermin Kanan.

"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin dan ketiganya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal  9 tahun penjara," pungkas Kapolres Sergai.(josu 88)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.