Resmi Jadi Tersangka, Penyidik KPK Terima Suap Rp1,3 Miliar dari Wali Kota Tanjungbalai

JAKARTA, JO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara MH sebagai tersangka dalam kasus jual -beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus dan MH kini sudah ditahan KPK. Sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) menyebut tersangka Stepanus dan MH dijerat dengan pasal yang sama. Sedangkan KPK menjerat Syahrial dengan pasal berbeda.
"Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana," ucapnya.
Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penjelasannya Firli menyebut, dalam suatu pertemuan penyidik KPK diminta untuk membantu agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tangjungbalai yang sedang ditangani KPK tidak naik ke tahap penyidikan. Dari pertemuan itu, M Syahrial dan Stepanus sepakat membuat sebuah komitmen. Guna menghentikan kasus itu, kedua belah pihak menyetujui uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli.
MS kemudian mentransfer uang itu kepada SRP secara bertahap. Namun rekening bank penerima bukan atas nama SRP, melainkan atas nama Riefka Amalia (RA) yang merupakan pihak swasta.
"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," kata dia.
"Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH," sambungnya.(jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.